TULUNGAGUNG - Masyarakat Yang belum memiliki
sertifikat seringkali tanah bersengketa terkadang perseteruan memanjang memicu
konflik hukum ditengah-tengah masyarakat. Untuk menghindari yang tak terduga
tanah harus bersertifikat legalitasnya kan jelas, ujar Kepala Desa Gedangan
Kecamatan Karangrejo, H.Somoro, Jum'at ( 31/1 ).
Upaya itu,
sesepuh Desa ini alhamdulillah berhasil mensukseskan
program Nasional PTSL ( Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap ) yang di kucurkan
Pemerintah Pusat di Desanya. Selama dua tahun menjabat mantan bayan ini telah
membawa keperubahan baru melalui PTSL. Sebanyak 1.212 pemohon PTSL sudah 250
lembar sertifikat di terima warganya bertahap, ucapnya.
Sementara
Pemerintah Kecamatan Karangrejo memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja
bagian bidang keuangan Desa Gedangan, Anang Yuli Prasetyo. Teruslah
dipertahankan dengan baik, harap Somoro. “ BPD, LPM, masyarakat, tokoh
masyarakat sudah menjajaki, sudah tahu
bagaimana kepedulian Kepala Desa ”, tuturnya.
Program
Percepatan PTSL yang di luncurkan ke
masyarakat sangat mempermudah pengusaha, petani, masyarakat, mendampingi
usahanya, sambung Sekretaris Desa Gedangan, Rimbawati. Tuntasnya program
sertifikat Nasional ini, Ketua Pokmas,
Agus Susilo merasa berterima kasih yang sebesar besarnya, lelah, tetapi,
melayani masyarakat, dengan berharap ada
gelombang berikutnya masuk ke Desa Gedangan, masyarakat sangat mengharapkannya,
pinta Rimba.
Semua diluar aktifitas itu kegiatan Desa tetap
berjalan seperti biasanya tidak ada yang terganggu, kerja bakti dalam satu bulan dua kali terus di lakukan ,
minggu kedua di Kecamatan maupun pertemuan rutin PKK, pemeriksaan ibu hamil,
lansia, posyandu, kegiatan karang taruna terus berjalan, kan sama sama melayani
masyarakat,kata Rimba menambahkannya. (Rid/Nan)