TULUNGAGUNG - Proses pemilihan perangkat Desa Gedangan
Kecamatan Karangrejo yang di laksanakan waktu lalu sudah sesuai mekanisme,
Perangkat Desa sudah mulai bekerja, uacap Kepala Desa, H.Somoro melalui
stafnya, Anang Yuli Prasetyo, Jum'at ( 31/1 ) di Kantor Desa Gedangan.
Desa yang memiliki 17 RT dan 4 Rw, dua Kasun,
dengan jumlah penduduk 2500 jiwa, pada
tanggal 20/1/2020, telah dilantik di Kantor Pemerintahan Desa Gedangan. Ketiga
perangkat Desa yang terpilih Kasi Pemerintahan, Veny Iva Ridanti, Kaur Tata
Umum, Lilis Winarni, Kasun Mojogitik, Moh. Khasinudin. Ketiganya sudah
menjalankan tugas sesuai tufoksinya masing masing, satunya masih berusia muda,
terang Anang.
Atas Perubahan Permendagri, Nomor 67 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri, Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah di laksanakan secara terbuka dan transparan, ungkapnya.
Tugas dan tanggung jawab Perangkat Desa
diantaranya, huruf c, membuat surat pernyataan dan memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas segel
bermaterai, huruf e, Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam penyusunan
kebijakan dan koordinasi yang diwadahi Sekretaris Desa dan unsur pendukung
tugas Kepala Desa dan pelaksanaan kebijakan
dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan, huruf f, hari
adalah kerja, terang Anang. (Rid/Nan)