TULUNGAGUNG - Sesuai peraturan Daerah,
penjaringan dan penyaringan perangkat Desa yang dilaksanakan panitia berjalan lancar. Surat pernyataan memegang
teguh mengamalkan pancasila, berbadan sehat, berpendidikan paling rendah menengah
umum usia 20 - 42 tahun, kusus memperhatikan hak asal usul nilai sosial budaya
masyarakat setempat sesuai yang diatur, ucap ketua panitia, Anang Ramli, S.sos.
Hasil
penjaringan Kasi Pelayanan 14 peserta dan Kaur Perencanaan 18 peserta, memenuhi kriteria, di harapkan di tahap selanjutnya dapat menciptakan rasa aman dan rasa nyaman. Bila
hasil tes nilai tertinggi ada yang sama dilakukan pengulangan di isi bersamaan,
panitia telah bekerjasama dengan Universitas Brawijaya, siapkan segala keilmuan
yang ada, sehingga benar benar siap, di samping itu lengkapi surat kesehatan
jasmani dan rohanai maximal 2 hari sebelum masuk ke materi ujian, bila waktu
yang ditentukan belum melengkapi secara otomatis dianggap gugur, tes ujian
menentukan persyaratan yang harus terpenuhi, terangnya di gedung pertemuan Desa
Rejoagung pukul 20.00 wib, Kamis ( 27/2 ).
Untuk
materi umum pengamalan pancasila UUD1945, Bahasa Indonesia, Matematika, naskah
diserah H 1, saksi pengamanan naskah dari pihak Kepolisian, Koramil tidak
terlepas dari peserta, sampai memasuki ruang ujian meminalisir tidak ada
kecurangan, kita umumkan nilai tertinggi tidak ada nilai khusus, koreksi akan
terbuka, untuk mengisi kekosongan
jabatan berdasarkan perda Nomor : 4 tahun 2018 sebagaimana perubahan peraturan
daerah Nomor : 4 tahun 2017, jelasnya.
Seleksi
tertulis dengan tahapan penjaringan sampai terpilihnya dengan nilai
tertinggi, mekanisme pengisian,
pengangkatan, pembentukan panitia, penetapan pengisian perangkat, penjaringan,
pengangkatan dan pelantikan diatur dalam peraturan, sambung Kesekretariatan,
Prawoto yang berkantor jalan Pahlawan Gang : III/ 07 Desa Rejoagung.
Lanjutnya,
Panitia Ketua Anang Ramli,S.sos, Kesekretariatan, Prawoto, Aries Setiawan,
S.pd.I, perlengkapan, H. Ahmad Syarofi, S.pd, Ahmad Takyudin Takana,SE, publikasi
documentasi, Kabar Dwi Cahyono, Hendri Budiono, M.pd, H. Muctharudin, Konsumsi
Suwandi, BA, paparnya.
Lebih
lanjut Prawoto, mengatakan, pengisian
perangkat tetap kewenangan Kepala Desa dan setiap proses harus melalui
konsultasi Kepemerintahan Kabupaten dan fungsi Camat menerbitkan rekomendasi
semua dilalui melalui mekanisme, tandasnya. (Rid/Nan)