SURABAYA - Mediasi pembagian Gono goni antara Gunawan
Angka Widjaja dan Trisulowati alias Chin-chin dilakukan kedua belah pihak
diruang mediasi pengadilan Negeri Surabaya pada (18/2) dengan Hakim mediator
Johannes.
Sidang
mediasi terkait Gono gini tersebut digelar kedua kalinya namun berlangsung
alot, dan belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kuasa Hukum penggugat
Ronald Talaway, Sebenarnya dari awal kami selaku Penggugat sudah meragukan akan
adanya itikad baik dari Tergugat I (Gunawan) untuk menyelesaikan pembagian
harta gono gini, namun saya selaku Penggugat tetap menghargai Perma No 1
tahun 2016 tentang proses mediasi di pengadilan.
Hari
ini proposal perdamaian diajukan oleh pihak Tergugat I namun ironisnya proposal
perdamaian justru berisi permintaan dari Tergugat I bukan solusi, ataupun
teknis pelaksanaan pembagian harta gono gini,maka dari itu mediasi telah
“deadlock” dan persidangan masuk ke agenda jawaban dari para tergugat. Para
tergugat diberi waktu 1 minggu, ucap Ronald.
Ronald
menambahkan, intinya keseluruhan harta yang diperoleh selama masa perkawinan
penggugat minta untuk dilakukan pembagian sesuai haknya, setengah bagian sama
rata sesuai pasal 37 uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam hal ini hakim
mediator justru menilai deadlock ,karena proposal gunawan sudah seperti
gugatan rekonpensi. Ucap Ronald.
Terpisah
Kuasa Hukum Tergugat Welleam Mintarja mengatakan Saya belum berani komentar
terkait perkara klien kami, karena masih terlalu dini, perkaranya hari ini
masih sidang mediasi, ucapnya. (Ban)