Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap Buron KPK


TULUNGAGUNG - Rabu ( 26/2 ) rumah di  jalan Ade Irma Suryani nomor : 10 A Kabupaten Tulungagung  di geledah KPK selama 2 jam, diketahui rumah tersebut rumah mertua mantan sekretaris MA, Nurhadi yang lagi buron KPK.  Nurhadi tidak sendiri buron  bersama tersangka suap Rezeky Hebriyanto dan Hiendra Soenjoyo dalam daftar pencarian  KPK.
KPK tidak membawa barang apapun, tidak ada barang yang disita, Ia malah di suruh memasang ketiga foto tersangka suap DPO ( daftar pencarian orang ) bila masyarakat mengetahuinya segera hubungi KPK, ucap ketua RW 01, Nurhayadi, Kamis ( 27/2).
Rumah ini milik Rohmad, mertua Nurhadi, tidak ada barang - barang yang diamankan semua ruang digeledah, KPK mendatangi rumah ini sekitar pukul 10.00 WIB, saya diberi surat penggeledahan, kata Mbah Sri'ah penunggu rumah.
Di rumah tembok yang menjulang tinggi pintu pagar yang begitu tinggi halaman parkir yang sebegitu luas ada pos jaga, tidak banyak warga yang tahu. Setahu warga yang datang dengan pengawalan aparat dari luar kota seorang pejabat tinggi, kata warga dengan wajah setengah takut. Kalau datang pasti beli sate lewat orang suruhan, kadang bagi-bagi rezeqi ketetangga sekitar, kira-kira orang pentinglah, katanya. Lain lagi warga lainnya, mereka sangat tertutup dengan wajah cuek  ditanyai tentang mantan Sekretaris MA, mereka memalingkan muka.
Atas UU RI Nomor : 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan  UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang peraturan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Keputusan Presiden RI Nomor :  112 /P tahun 2019, tanggal 21 oktober 2019 tentang pemberhentian pengangkatan pimpinan KPK di Jakarta masa jabatan 2019 – 2023. Menyampaikan, laporan kejadian tindak pidana korupsi LKTPK/73KPK/11/2019- 27 November 2019 dan surat penyidikan 6 Desember 2019, perintah penggeledahan 19 Pebruari 2020, perintah penangkapan 28 Januari - 4 Pebruari 2020. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement