TULUNGAGUNG - Rabu ( 26/2 ) rumah di jalan Ade Irma Suryani nomor : 10 A Kabupaten
Tulungagung di geledah KPK selama 2 jam,
diketahui rumah tersebut rumah mertua mantan sekretaris MA, Nurhadi yang lagi
buron KPK. Nurhadi tidak sendiri
buron bersama tersangka suap Rezeky
Hebriyanto dan Hiendra Soenjoyo dalam daftar pencarian KPK.
KPK
tidak membawa barang apapun, tidak ada barang yang disita, Ia malah di suruh
memasang ketiga foto tersangka suap DPO ( daftar pencarian orang ) bila
masyarakat mengetahuinya segera hubungi KPK, ucap ketua RW 01, Nurhayadi, Kamis
( 27/2).
Rumah
ini milik Rohmad, mertua Nurhadi, tidak ada barang - barang yang diamankan
semua ruang digeledah, KPK mendatangi rumah ini sekitar pukul 10.00 WIB, saya
diberi surat penggeledahan, kata Mbah Sri'ah penunggu rumah.
Di rumah
tembok yang menjulang tinggi pintu pagar yang begitu tinggi halaman parkir yang
sebegitu luas ada pos jaga, tidak banyak warga yang tahu. Setahu warga yang
datang dengan pengawalan aparat dari luar kota seorang pejabat tinggi, kata
warga dengan wajah setengah takut. Kalau datang pasti beli sate lewat orang suruhan,
kadang bagi-bagi rezeqi ketetangga sekitar, kira-kira orang pentinglah,
katanya. Lain lagi warga lainnya, mereka sangat tertutup dengan wajah cuek ditanyai tentang mantan Sekretaris MA, mereka
memalingkan muka.
Atas UU
RI Nomor : 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, UU RI Nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
peraturan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi, Keputusan Presiden RI Nomor :
112 /P tahun 2019, tanggal 21 oktober 2019 tentang pemberhentian
pengangkatan pimpinan KPK di Jakarta masa jabatan 2019 – 2023. Menyampaikan,
laporan kejadian tindak pidana korupsi LKTPK/73KPK/11/2019- 27 November 2019
dan surat penyidikan 6 Desember 2019, perintah penggeledahan 19 Pebruari 2020,
perintah penangkapan 28 Januari - 4 Pebruari 2020. (Rid/Nan)