TULUNGAGUNG - Komisi pemberantasan korupsi ( KPK
) melakukan penggeledahan diruang Ketua
DPRD Kabupaten Tulungagung. KPK baru keluar pukul 18.00 wib dari gedung DPRD
membawa beberapa tas koper, kardus, rangsel diduga berisi dokumen penting yang
ada kaitannya dengan perkara.
Dari
hasil liputan sekitar pukul 12.00 wib KPK tiba di gedung DPRD dengan pengawalan
kepolisian Polres Tulungagung, ada beberapa ruang khusus yang di geledah KPK. Namun, Sekwan DPRD Kabupaten Tulungagung,
Budi Fatahillah tidak bisa memberikan keterangan ruang mana saja yang di
geledah KPK,” saya tidak bisa menyampaikan ruang mana saja, itu kewenangan
penyidik KPK”, tandasnya, Senin (17/2)
Seorang
petugas KPK berpakaian rompi KPK, memasuki ruang Ketua DPRD, berapa menit
kemudian tiga orang petugas KPK keluar
dari ruang Ketua menuju ruang Sekwan dan ruang atas. Hari itu tidak ada
satupun anggota dewan di kantor. Selam 6 jam KPK menggeledah, baru meninggalkan
lokasi bersama empat unit mobil warna hitam berplat W.
Berapa
hari yang lalu, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Bhirowo kembali di panggil
KPK di duga untuk memberikan keterangan
terkait Ketua DPRD Kabupaten
Tulungagung, Supriyono ditahan di KPK, yang di duga menerima fee Rp 4,8 miliar
2015 – 2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam pembahasan pengesahan
APBD dan APBD- P Kabupaten Tulungagung.
Berawal
dari rentetan peristiwa Sahri Mulyo di
OTT dan dihukum 10 tahun penjara,
menerima suap dari sejumlah pengusaha untuk memperlancar pembahasan APBD dan pencairan dana DAK ( Dana Alokasi Kusus )
bantuan keuangan provinsi Rp 750 juta.
Selain
itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno yang juga terjerat kasus
korupsi sekarang menjalani hukuman
dipenjara. Dan pegawai PU yang diperiksa KPK ada yang sudah pensiun ada yang masih bertugas.
Nah, akankah ada tersangka baru di di dalam gedung
dewan yang juga dapat menyeret oknum
wartawan dan LSM yang terlibat. Sesuai
keterangan jubir KPK, Febri kala itu menyampaikan, ada oknum wartawan dan LSM
yang ikut kecipratan fee atau bagi-bagi
kue dari hasil uang haram tersebut. (Rid/Nan)