Joko Trisno M,SH Ketua LSM JIHAT ( Baju Abu abu) bersama TIM Kuasa Hukumnya Kantor Advokat dan Penasehat Rudi Haryono, SH & Rekan. |
BLITAR – Atas dasar penetapan
tersangka yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/118/XII/Res.1.2/2019/Ditreskrimum
yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah/Polda Jawa Timur pada tanggal 27
Desember 2019; Ketua LSM JIHAT, JTM mengajukan permohonan Pra Peradilan ke PN
Blitar yang sidang perdana digelar pada Senin ( 10/2 ).
Sidang Pra Peradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal,
Mulyadi Aribowo, SH, MH dengan dihadiri oleh pemohon bersama Kuasa Hukum nya
dari Kantor Advokat dan Penasehat Rudi Haryono, SH & Rekan; dimana pemohon
JTM didampingi oleh lima Advokat dari tujuh Advokat yang diberi kuasa oleh
pemohon.
Pada pembukaan sidang oleh Hakim Tunggal sebelumnya
disampaikan agenda sidang yang harus selesai dalam tujuh hari dan secara tegas
disampaikan penjadwalannya yang telah disetujui para pihak baik Pemohon maupun
Termohon; dan untuk agenda sidang pertama dibacakan Permohonan Pra Peradilan
yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Hendi Priono, SH dan dilanjutkan
jawaban termohon yang disanggupi akan disampaikan besok Selasa ( 11/2 ).
Dalam uraian permohonan Pra Peradilan dari Pemohon
berdasarkan Laporan balik dari Dr. Harun Rosidi, Sp.OT ke Mabes POLRI yang
perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim dimana Pemohon telah ditetapkan sebagai
Tersangka; dalam persidangan disampaikan secara rinci dasar hukum permohonan
Pra Peradilan dan disampaikan alasan dan dasar hukum Pemohon dalam mengajukan
Pra Peradilan tentang duduk perkara, keberatan – keberatan Pemohon dirinci
perihal subyek dan kedudukan Pemohon sebagai Terlapor, perihal penerapan Pasal
yang disangkakan kepada Pemohon, perihal dua alat bukti dan kesimpulannya.
Saat diwancarai dengan awak media seusai persidangan,
Pemohon Joko Trisno Mudiyanto,SH bersama Kuasa Hukum Pemohon, Hendi Priono, SH
didampingi Moelyono, SH, MH serta Kuasa Hukum yang lain menyampaikan bahwa ”
dugaan SIP Dokter yang kedaluarsa di RSK Budi Rahayu, namun oleh Jaksa dituntut
masalah STR dan ini yang mengkriminalisasi saya.Jadi, intinya penyidik Polda
Jatim sudah memahami pada saat saya menyampaikannya melalui tim Kuasa Hukum
saya, ” jelas Joko.
Kuasa Hukum ini menambahkan bahwa ” intinya begini;
bahwa ada perbedaan yang mendasar antara laporan dan pengaduan, pada saat itu (
kasus pelaporan Dokter yang habis SIP nya, Red ) bahwa Pemohon Pra Peradilan
hanya melaporkan artinya kewenangan untuk penyelidikan, penyidikan dan
sebagainya adalah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan. Dan atas vonis bebas itu
tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk melakukan lapor balik karena dalam
Undang – Undang tentang perlindungan saksi dan korban itu ada aturan yang tegas
bahwa saksi, pelapor itu tidak bisa dilaporkan; kecuali menurut kami bahwa
dalam proses perkara yang sudah berjalan itu sudah melalui dua kali proses
pengajuan ke lembaga Pra Peradilan dan yang paling akhir tujuan kita
memperjuangkan ini adalah untuk kepentingan umum agar masyarakat yang mau
memberikan informasi ke pihak Kepolisian atau melakukan pelaporan tidak merasa
takut dilakukan pelaporan balik. Jadi logikanya kalau bisa dilakukan pelaporan
balik, masyarakat tidak akan berani melaporkan secara aktif suatu tindak pidana
khususnya tindak pidana korupsi”, tambahnya.
Ditempat
yang sama Kuasa Hukum Pemohon, Moelyono, SH, MH menambahkan bahwa ” bagi Tim
kami dalam perkara ini dalam tanda kutip ” Lonceng Kematian ” bagi kawan –
kawan anggota pergerakan ( LSM/Ormas, red ) yang melakukan pengawasan terhadap
pelayanan publik intinya begitu. Jadi kalau kriminalisasi semacam ini nanti
bisa berlanjut, kawan – kawan yang aktivis mengawasi pelayanan publik dalam hal
ini terus terang juga membantu pemerintah, membantu aparat penegak hukum akan
lari tunggang langgang. Maka kami Tim Kuasa Hukum akan mengawal proses atau
perkara ini”, pungkasnya. Sidang Pra peradilan lanjutan akan digelar kembali
hari ini selasa (11/02) hingga 7 hari kedepan. (Tim/VDZ)