Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang memberi maaf kepada pelaku penghinaan terhadap dirinya disambut positif oleh pengamat hukum.
Namun proses hukum Zikria Dzatil (43), menurut pengamat hukum dan dosen Universitas Negeri Airlangga (Unair), hukum ini akan tetap berjalan.
Saat dikonfirmasi Emanuel Sudjatmoko dosen Unair Surabaya melalui sambungan telepon, Kamis (6/2/2020), mengatakan bahwa pemberian maaf Risma adalah, hubungan manusia dengan imanusia. Tidak berlaku dalam urusan kasus hukum, antara Walikota Tri Rismaharini dan Zikria.
"Kemarin Ibu Risma sudah memaafkan, kalau memaafkan itu hubungan manusia dengan manusia, tapi kalau perkaranya enggak tahu. Kalau Bu Risma tidak mencabut maka akan terus, karena kemarin Ibu Risma yang mengadu itu secara pribadi," paparnya.
Sudjatmoko menjelaskan bahwa, langkah ini sudah benar menurut tatanan hukum. Karena ini kasus penghinaan kepada seseorang secara pribadi.
"Ini sudah benar, karena itu penghinaan. Penghinaan kepada seseorang begitulah, apakah kapasitasnya sebagai pribadi atau selaku Wali Kota, itu kan melekat pada Bu Risma," ujarnya.
Proses hukum, lanjut Sudjatmoko, seharusnya tetap berjalan. "Kalau saya orang hukum ya kembali ke hukum. Kalau itu delik aduan ya tergantung si pengadu, kalau si pengadu tidak mencabut, maka jalan terus, karena permintaan maaf itu tidak menghapuskan akibat hukum," tandasnya.
Saat ditanya, seandainya Walikota Tri Rismaharini mencabut laporan bagaimana? Sudjatmoko membeberkan bahwa, yang tercabut hanya delik aduan.
Sementara seperti diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, bahwa ada delik biasa.
"Ya kalau Bu Risma mencabut laporan, nanti akan dibebaskan kalau itu delik aduan. Kemarin kan ada juga delik biasa. Kalau delik biasa Polisi bisa melakukan tindakan, jadi tidak perlu ada aduan. Intinya proses hukum akan tetap berjalan," ungkapnya.
Bahkan ada kabar yang beredar, bahwa kasus yang menimpa Zikria ini cacat hukum. Namun Sudjatmoko menilai bahwa, ini tidak cacat hukum.
"Enggak, ini enggak cacat hukum. Cacatnya di mana? kan Bu Risma yang melaporkan. Soal Bu Risma memberikan kuasa ke orang lain boleh. Karena memberi kuasa untuk melaporkan itu boleh di UU itu diperbolehkan, secara hukum diperbolehkan gitu lho. Tidak ada cacat hukum. Kalau ada cacat hukum ya bisa di uji di pengadilan nantinya," tambahnya. ( Ham)