BLITAR - Majelis Hakim dijadwalkan menggelar sidang
pembacaan vonis gugatan / putusan praperadilan yang diajukan aktivis LSM
JIHAT Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH di Pengadilan Negeri Blitar, Senin
(17/2). Sidang dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Mulyadi Ariwibowo,SH.MH telah memadatkan jadwal persidangan praperadilan itu sehingga bisa rampung dalam waktu satu pekan. Beberapa hari belakangan ini, pengadilan telah melakukan berbagai agenda, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, hingga pembacaan vonis yang dijadwalkan hari ini.
Tim Kuasa Hukum
pemohon Hendi Priono,SH berharap agar hakim dapat mengabulkan permohonan
praperadilan yang diajukan kliennya. Menurut dia, persidangan selama ini telah
membuktikan kesalahan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus
dugaan tentang fitnah/Pengaduan Palsu/Menyerang Kehormatan yang menjerat
Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH dengan pasal 317,318 dan 242 KUHP.
Menurut Ahli pada sidang sebelumnya ada kesalahan penerapan pasal yang dikenakan kepada pemohon sehingga salah dalam penetapan tersangka seperti pasal yang disangkakan pasal 318 dan 241 UHP.
Pada sidang
dengan agenda vonis gugatan / putusan
yang disidangkan dengan hakim tunggal Mulyadi Ariwibawa,SH.MH membacakan
putusan praperadilan hampir 1,5 jam dengan amar putusan menolak gugatan
praperadilan Ir.Joko trisno Mudiyanto,SH.
Didalam
putusannya Hakim memutuskan penetapan atas Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH sah akan
tetapi pasal yang ditetapkan hanya
pasal 317 tidak tiga pasal (318
dan 242) seperti pada panggilan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum
Pemohon Hendi Priono,SH dalam wawancara usai persidangan menanggapi “ Jadi
nuansa sidang praperadilan itu bukan pertarungan melawan Polda,tidak. Kita
bersama-sama melakukan pengujian tentang penetapan tersangka. Jadi dengan
putusan ini tadi kita menghormati meskipun ada beberapa hal yang menurut kami
tidak sependapat.Salah satunya kenapa hakim praperadilan tidak berani
menyinggung soal penyitaan, padahal penyitaan itu menjadi dasar sah tidaknya
penetapan tersangka.Namun apapun putusan itu kita hormati,” jelas Hendi.
Terkait
nantinya persidangan masuk ke pokok materi Hendi menyatakan siap “ Bahwa kami
selaku penasehat hukum pemohon menyatakan siap untuk memasuki arena yang
sebenarnya arena yang lebih besar. Jadi tetap kita berjuang bahwa menurut kami
pelaporan orang dilakukan oleh pemohon itu dengan itikad baik dan itu yang akan
kita buktikan dalam pokok perkara.yang intinya kita sangat siap.
Terkait dua pasal yang sudah tidak dicantumkan, yaitu;
pasal 318 dan pasal 242 KUHP kuasa Hukum pemohon merasa puas dan lega. “ Ini
poin yang sangat penting bahwa salah satu target melakukan praperadilan adalah
istilahnya mengeliminasi pasal 242 tentang sumpah palsu dan Alhamdulillah
sesuai dengan target bahwa yang disangkakan hanya pasal 317 pelaporan atau
pengaduan palsu yang dihubungkan dengan fitnah yang itu tidak ada resiko
ditahan ditahap penyidikan. (VDZ)