TULUNGAGUNG - Bantuan dana hibah dari APBD yang
diberikan pemerintah melalui program kerja kepada kelompok seni tidak ada yang
namanya back-up memback-up. Apalagi bagi fee, urusannya APH
(aparat penegak hukum) bisa menyimpulkan suatu perbuatan dalam pasal ini memenuhi
unsur.
Dikonfirmasi
melalui Kepala Tata Usaha KONI ( Komite Olah Raga Nasional Indonesia )
Kabupaten Tulungagung, Ign.Cahyo
mengatakan, dia tidak pernah ikut membantu merekayasa proprosal yang di
ajukan oleh kelompok Mahardika Ketanon seperti ditemukan dilapangan. Kedekatannya
sama si Suto sama dengan rekan wartawan sebatas kerjasama iklan, diluar itu
tidak, kelitnya, Rabu ( 19/2 ).
Dia
bekerja di Dinas Pariwisata 2019, disana
setengah disini setengah bagi-bagi waktu lah, cetusnya. Ia pun menganjurkan
agar menemui Plt Dinas Pariwisata, “ Saya tidak punya kewenangan menunjukkan
proposal dan nomor induk, ” tandasnya di kantor jalan Pahlawan Rejoagung.
Terpisah,
Plt. Eni belum siap memperlihatkan
proposal serta nomor induk dengan alasan BPK
( Badan Pemeriksaan Keuangan ) lagi melakukan pemeriksaan di
Tulungagung. Eni pun menjelaskan, semua
staf yang menangani sudah dipanggil diruangnya sudah sesuai prosedur, ujarnya
Senin ( 10/2 ).
Menurut
salah satu pegawai keberatan
namanya disebutkan, kalau pengajuan
Desember tahun 2019 pencairan di PAK pertengahan 2020, atau awal 2021 di APBD
murni itupun belum tentu. Seandainya pengajuan Desember 2019, cair diawal 2020,
saya tidak bisa mengomentarinya dari sisi mana bingung juga, ungkapnya.
“ Sampean
jangan ini saja yang disikapi. Coba sikapi tahun 2015, 2016 – 2017,2018 maaf
bukan saya mengajari biar oh begitu,” imbuhnya.
Si Suto
memang jitu, kelompok Ketanon penerima dana hibah tanpa campur tangan kelompok
Winong bisa. Sayangnya, keduanya terjadi pertengkaran hebat saling adu mulut
saling membuka aibnya masing masing, dikarenakan uang cair ditangan si Suto memotongnya 80% bukan 20%
sesuai perjanjian. Akhirnya pertengkaran mereda keduanya sepakat dibelanjakan
alat 50%. Ternyata, barangnya barang
bekas. Dan yang baru kualitas rendah harganya dibawah 20%, yang fee 30% tidak
jelas, sedangkan fee yang 50% bagian si Suto dengan orang dalam yang
membantu memperlancar, ungkap si Suto
sambil mewanti-wanti jangan coba coba
menelusuri nanti bisa besar dengan nada meninggi. Kelompok mahardika
ketanon diduga dibentuk dadakan
pengajuan proposal bulan 12- 2019, di duga ilegal, cair 10 juta, tambahnya. (Rid/Nan)