Bila Ada Penyimpangan Memperkaya Diri Sendiri Analisis Memecah Kedalam Unsur Hukum Ada di APH


TULUNGAGUNG - Bantuan dana hibah dari APBD yang diberikan pemerintah melalui program kerja kepada kelompok seni tidak ada yang namanya back-up memback-up. Apalagi bagi fee, urusannya APH (aparat penegak hukum) bisa menyimpulkan suatu perbuatan dalam pasal ini memenuhi unsur.
Dikonfirmasi melalui Kepala Tata Usaha KONI ( Komite Olah Raga Nasional Indonesia ) Kabupaten Tulungagung, Ign.Cahyo  mengatakan, dia tidak pernah ikut membantu merekayasa proprosal yang di ajukan oleh kelompok Mahardika Ketanon seperti ditemukan dilapangan. Kedekatannya sama si Suto sama dengan rekan wartawan sebatas kerjasama iklan, diluar itu tidak, kelitnya, Rabu ( 19/2 ).
Dia bekerja di Dinas Pariwisata 2019,  disana setengah disini setengah bagi-bagi waktu lah, cetusnya. Ia pun menganjurkan agar menemui Plt Dinas Pariwisata, “ Saya tidak punya kewenangan menunjukkan proposal dan nomor induk, ” tandasnya di kantor jalan Pahlawan Rejoagung.
Terpisah, Plt. Eni  belum siap memperlihatkan proposal serta nomor induk dengan alasan BPK  ( Badan Pemeriksaan Keuangan ) lagi melakukan pemeriksaan di Tulungagung. Eni pun menjelaskan,  semua staf yang menangani sudah dipanggil diruangnya sudah sesuai prosedur, ujarnya Senin ( 10/2 ).
Menurut salah satu pegawai  keberatan namanya  disebutkan, kalau pengajuan Desember tahun 2019 pencairan di PAK pertengahan 2020, atau awal 2021 di APBD murni itupun belum tentu. Seandainya pengajuan Desember 2019, cair diawal 2020, saya tidak bisa mengomentarinya dari sisi mana bingung juga, ungkapnya.
“ Sampean jangan ini saja yang disikapi. Coba sikapi tahun 2015, 2016 – 2017,2018 maaf bukan saya mengajari biar oh begitu,” imbuhnya.
Si Suto memang jitu, kelompok Ketanon penerima dana hibah tanpa campur tangan kelompok Winong bisa. Sayangnya, keduanya terjadi pertengkaran hebat saling adu mulut saling membuka aibnya masing masing, dikarenakan uang cair  ditangan si Suto memotongnya 80% bukan 20% sesuai perjanjian. Akhirnya pertengkaran mereda keduanya sepakat dibelanjakan alat  50%. Ternyata, barangnya barang bekas. Dan yang baru kualitas rendah harganya dibawah 20%, yang fee 30% tidak jelas, sedangkan fee yang 50% bagian si Suto dengan orang dalam yang membantu  memperlancar, ungkap si Suto sambil mewanti-wanti jangan coba coba  menelusuri nanti bisa besar dengan nada meninggi. Kelompok mahardika ketanon diduga dibentuk  dadakan pengajuan  proposal bulan  12- 2019, di duga ilegal,  cair 10 juta, tambahnya. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement