Hakim menunjukan bukti kepada Ahli dan Kedua Pihak. Inset : Ahli Hukum Pidana DR. Lucky Indrawati,SH.MH dari BKBH (Biro Konsultasi Bantuan Hukum) Unibraw. |
BLITAR
- Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Ketua LSM JIHAT, Joko
Trisno M di Pengadilan Negeri Blitar memasuki hari ketiga, Rabu (12/02). Dalam
sidang dengan agenda penyampaian bukti dan menghadirkan Ahli dari kedua belah
pihak, menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari pemohon, DR. Lucky Indrawati,SH.MH
dari BKBH (Biro Konsultasi Bantuan Hukum) Unibraw.
Dalam persidangan kali
ini yang menarik ketika ahli menyampaikan terkait kesalahan pencantuman pasal yang dikenakan kepada
pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
S.Tap/118/XII/Res.12/2019/Ditreskrimum yang menerapkan Pemohon sebagai
tersangka adalah pasal 317, kemudian penyitaan dasar pasal yang diberlakukan
keliru.
Menurut Ahli ada kesalahan penerapan pasal yang
dikenakan kepada pemohon sehingga salah dalam penetapan tersangka. Dalam
kesaksiannya ketika Hakim menanyakan perihal konsekwensi yuridis terhadap surat
panggilan seperti apa ? “ sama dengan surat penyitaan tadi tidak konsisten dan
sebagainya bisa dikategorikan tidak sah dan otomatis berimplikasi kalau
panggilannya tidak sah kan berarti seseorang yang mau hadir itu diperlakukan
sebagai apa ? kan gak jelas juga karena
pasalnya keliru “ jelas Lucky.
Ahli menilai adanya
keteledoran penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap pemohon “ Kalau
isinya surat-surat yang lain itu berpedoman dengan itu sama aja statusnya tidak
sah. Kalau tidak dipilah pilah lagi pasalnya yang mana yang sesuai. Terkesan
tergesa gesa penyidik dalam membuat surat, ” ungkap Lucky.
Kuasa hukum pemohon,
Mulyono,SH.MH saat diwawancara terkait
agenda sidang hari ini optimis bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya
dikabulkan. “ Dari keterangan Ahli yang disampaikan dipersidangan kan sudah
jelas bahwa praperadilan ini intinya kan menertibkan.
Tadi juga terungkap
dipersidangan bahwa banyak kesalahan yang dilakukan oleh termohon misalnya
terkait pencantuman pasal, terus kemudian penyitaan dasar pasal yang diterapkan
juga keliru, artinya apa dari segi formil administratif jelas ini kesalahan.
Jadi hal hal yang semacam ini yang terungkap membuat harapan kita semakin besar
bahwa pra peradilanini nanti insya Allah dikabulkan, “ tegas Mulyono.
Sebagaimana diketahui atas dasar penetapan tersangka yang dituangkan dalam Surat Ketetapan
Tersangka Nomor S.Tap/118/XII/Res.1.2/2019/Ditreskrimum yang ditetapkan oleh
Kepolisian Daerah/Polda Jawa Timur pada tanggal 27 Desember 2019; Ketua LSM
JIHAT, Joko Trisno M mengajukan permohonan Pra Peradilan ke PN Blitar yang
sidang perdana digelar pada Senin ( 10/2 ) lalu. (VDZ)