TULUNGAGUNG - Sidang lanjutan terdakwa HS ( supir
) bus Harapan Jaya AG 7885 UR di jerat
pasal 310, ayat ( 4 ) UURI, Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan umum di tunda minggu depan,
mendengar tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ), Kamis, (23/1/20).
Sidang
sebelumnya, keterangan saksi kernet dan
kondektur di hadapan hakim anggota Yudi
dan anggota hakim Yuri. Terdakwa HS ugal-ugalan, bus yang dikemudikan terdakwa
memakan badan jalan, korban tewas berikut sepeda motor beat dan mio terseret ke
kolong bus. Terdakwa seketika melarikan diri. Kejadian di jalan Raya Kedungwaru
tanggal (28/1/2019), pukul 13.00 wib, saksi melaporkan kejadian ke Polsek
terdekat, semua keterangan saksi tidak ada yang di bantah terdakwa di
persidangan kemarin, yang di ketuai hakim ketua, Florence.
Penyitaan
bus Harapan Jaya AG 7885 UR oleh Pengadilan Negri Tulungagung adalah langkah
penindakan hukum buat efek jera perusahaan atau supirnya supaya tidak
sembarangan mengemudi bus di jalan. Bus Harapan Jaya yang lagi dalam penanganan
proses di kepolisian korban meninggal, juga bakal menyusul di titipkan di rumah
Negara tempat penyimpanan barang sitaan di Blitar. Nantikan proses selanjutnya,
Pengadilan Negeri Tulungagung masih menunggu perlimpahan berkas perkaranya. (Rid/Nan)