SURABAYA -
Persidangan perkara sengketa tanah seluas 400 meterpersegi di Jalan
Karangrejo X No. 36, kelurahan Wonokromo di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya sampai pada kesimpulan. Kuasa Hukum tergugat Hj. Badriyah dkk,
R. Hariyanto menyerahkan kesimpulan dalam sidang perkara perdata Nomor
779/Pdt.G/2019/PN.SBY. "Kesimpulannya kita terima, tanggal 29 nanti kita
putuskan," ucap ketua majelis hakim Dewi Iswani menutup sidang diruang
Sari 3. Rabu (15/1/2020).
R.
Hariyanto dalam kesimpulannya berharap agar majelis hakim menolak gugatan
penggugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijk
Verklaard. Sebab menurutnya nama Sueb, Abdul Ghani, Umar dan Usman yang juga
merupakan cucu dari Mbah Sara tidak ikut digugat.
"Kok
hanya Hj Badriyah saja yang digugat. Hj. Badriyah itu anak ke lima dari Mbah
Sara. Sedangkan yang 4 adalah anak dari kakak dan adik Mbah Sara. Keempatnya
itulah yang senyata-nyatanya menguasai obyek sengketa, tapi kok tidak
disertakan sebagai tergugat. Jadi ini kurang para pihak," ucap Hariyanto
seusai sidang.
Tak
hanya itu saja, Hariyanto yang menjadi kuasa hukum pihak tergugat juga
mengatakan, pada saat dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) , secara jelas
dan gamblang dinyatakan oleh penggugat bahwa batas sebelah barat adalah tanah
milik Pak. Dirman, dan bukan miliknya Moeniti. Kendati sidang PS tersebut hanya
sebagai alat pendukung bagi hakim.
"Batas-batas
obyek a quo sewaktu dilakukan sidang pemeriksaan setempat.(PS) tidaklah sama
dengan yang telah didalilkan oleh penggugat sebelumnya. Penggugat menyebut
batas barat miliknya Moeniti, sedangkan pada saat dilakukan PS sebelah barat
diketahui milik Pak Dirman," katanya di PN Surabaya. Diterangkan
Hariyanto, dasar pemilikan Mbah Sara atas tanah di Jalan Karangrejo X No. 36,
berdasarkan surat kwitansi dan tertera nomor 28062602 pada jaman Jepang.
"Setelah
saya panggil ahli sejarah dari Universitas Unesa. Ternyata ini tahun adalah tahun
Jepang. Ahli menjelaskan 28062602 ini tanggal 28 bulan 06 dan 2602 ini sama
dengan 1942. Dan tertulis sebagai uang kerugian atas tanah pekarangan di desa
Karangrejo gang 10 hak menempati untuk selamanya. Dan hal ini dibenar oleh ahli
bahasa Belanda dari Unesa," terangnya saat diwawancarai.
Namun
menurut penggugat, masih kata Hariyanto tanah di Jalan Karangrejo X No. 36, itu
alasannya sewa menyewa. Tergugat Hj. Badriyah cucu dari Mbah Sara,
Djaelani dan Sahal merupakan saudara dari Mbah Sara. "Kalau saya
menilai semuanya harus tergugat," terang Hariyanto. (Ban)