JOMBANG - Oknum Sekretaris Desa (Sekdes),
berinisial RWM (24), yang seharusnya memberikan contoh dan panutan yang baik
bagi masyarakatnya. Namun justru sebaliknya, oknum sekdes ini terlibat dalam
kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum
Sekretaris Desa (Sekdes), tersebut diketahui, warga Dusun Slaji, Desa
Sumberaji.ditangkap unit I Sat Resnarkoba Polres Jombang dirumahnya Dusun
Slaji, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada hari Sabtu,
(18/01/2020).
“Penangkapan
tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan terkait pelaku lain,
berawal dari hal tersebut setelah dilakukan pepenangkapan terhadap RWM juga
didapati barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus bekas rokok Surya didalamnya ada
5 (Lima) plastik klip yang masih ada sisa sabu habis dipakai, Rencekan
aluminium foil terdapat ada sisa sabu habis dibakar, 1 (Satu) gulung alluminium
foil sebagai alat untuk memakai sabu, 1 (Satu) buah botol bekas minuman yang
sudah terakit sebagai alat hisab sabu, 2 (Dua) buah korek api warna kuning
sebagai kompor, 1(Satu) buah HP merk Docomo warna hitam berikut simcard,”Jelas
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H
Masih
dari Kasatnarkoba," untuk mempertahankan perbuatannya, tersangka dan
barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang. Guna dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) yo
Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika ," Pungkasnya. (Jit)