TULUNGAGUNG - Pemeriksaan saksi saksi, kernet,
kondektur inisial WS dan Lt, sidang ke empatnya terdakwa HS ( supir )
Bis Harapan Jaya Nopol AG 7885 UR trayek Tulungagung Surabaya, mendengarkan keterangan saksi atas
meninggalnya Wahyu Slamet pengendara motor Beat Nopol AG 6103 RCG dan motor Mio
terseret di kolong Bis, terdakwa malah kabur meninggalkan lokasi perkara, saksi
melapor ke Polsek, terang saksi Kepada Hakim.
Semua
keterangan saksi tidak ada yang dibantah,
terdakwa terancam Pidana, Pasal 310 ( 4 ) UURI, Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas angkutan jalan, ucap Hakim
Yudi di ruang sidang Cakra PN ( Pengadilan Negeri ) Tulungagung, Kamis (
9/1 ).
Baru
ini, Bis Harapan Jaya kembali kecelakaan
dengan korban meninggal dunia, belum
lagi di tempat lain supirnya sembrono, perusahaan jangan seenaknya di
jalanan semua orang bayar pajak hargai pengguna jalan, terang Ketua Hakim Florence.
Tiba-tiba
Pengurus Perusahaan, Gandi menjawab dari kursi pengunjung yang mana Ketua sedang mengingatkan saksi
maupun terdakwa, Ketua langsung
menegurnya, “penonton yang sudah di ambil keterangannya jangan mengganggu persidangan sekali lagi
akan saya usir dari ruang sidang”, tegas
Ketua.
Kronologi,
Senin ( 28/10/2019 ) pukul 13.30 wib Bis Harapan Jaya Nopol AG 7885 UR keluar
dari terminal Gayatri Tulungagung menuju arah selatan sesampai jalan raya
Kedungwaru terdakwa menyalib dua kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi
memakan badan jalan, rem yang di kendalikan terdakwa tidak normal seketika bemper kiri bis mengenai Beat, dengan luka di kepala
korban cukup parah, tulang punggung dan
tangan patah, hidung, telinga, mulut mengeluarkan darah, hasil Visum Et
Repertum korban meninggal keluarga membawa pulang jenasah di RS ( Rumah Sakit )
Dr.Iskak Tulungagung kedua pihak berdamai.
Barang
bukti yang di eksekusi JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di kantor Pusat Bis Harapan
Jaya Jepun, Kamis ( 2/1/2020 ) di titip
di halaman Pengadilan. Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negri Tulungagung
menimbang menetapkan satu unit Bis
Harapan Jaya di simpan di Rumah Penyimpanan Negara di titipkan di kelas dua
Blitar, memerintahkan Kepada Jaksa menitipkan Bis di sita di kelas dua Blitar,
ujar Yudi.
Info yang berkembang, apakah BB dirampas Negara atau
pencabutan ijin trayek, Hakim belum ada yang dikonfirmasi. Informasi ini hanya
sebatas perkembangan, hasilnya menunggu putusan. Hal itu kata Gandi, bisa di ambil setelah sidang selesai
laginya mesinnya sudah tua, singkat pengurus
Bis Harapan Jaya di kantin. (Rid/Nan)