JOMBANG -
Kepergok Petugas perhutani dan jajaran saat mencuri kayu di hutan seorang
berinisial STM (46) Tani warga Dsn. Sidolegi Rt/Rw 01/04 Ds. Sumberjo Kec.
Wonosalam Kabupaten Jombang harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Hal tersebut berawal saat
KRPH (Kepala Resort Pemanggkuan Hutan) Sumberjo Bambang djuritno (47) berada di
petak 32C Dusun. Sidolegi sedang membongkar bibit kayu putih, setelah selesai
sekira jam 17.00 Wib dalam perjalanan pulang menjumpai pelaku sedang mengangkut
1 (satu) kayu jenis jati dengan menggunakan sepeda motor di jalan / Alur petak
32C tanah turut Dsn. Sidolegi Ds. Sumberjo Kec. Wonosalam Kab. Jombang
(30/01/20)
Setelah itu dilakukan
pengejaran dan penangkapan terhadap terlapor untuk diamankan , beserta barang
bukti 1 (satu) glondong kayu jenis jati dengan ukuran panjang 2 m diameter 19
cm = 0,062 m3 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI Kaze ZX, 130cc, Noka
: MH4AN130C6KP17166, Nosin : AN130BEP35350,
Lantas petugas Perhutani
bersama Kanit Reskrim Polsek wonosalam melakukan interogasi terhadap terlapor
ahirnya diakui bahwa kayu tersebut diambil dari kawasan hutan RPH Sumberjo
petak 33F , kemudian Kanit Reskrim bersama angota melakukan penggeledahan
dirumah terlapor dan ditemukan barang bukti 4 (empat) glondong kayu jenis jati
dengan masing - masing ukuran panjang 2,30 m diameter 13 cm = 0,036 m3, 1
(satu) buah Gergaji dan 1 (satu) buah Kapak,
Dari kejadian ini guna untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor beserta barang bukti di bawa ke
Polsek Wonosalam untuk pemeriksaan lebih lanjut berikut menggali
keterangan dari saksi.
Kapolsek Wonosalam AKP Luwi
Nurwibowo S.H menjelaskan," Mengambil, menebang, memotong, memanen atau
memungut kayu jenis jati dari hutan produksi tanpa memiliki hak atau ijin dari
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal : 82 (1) huruf c, Jo
pasal 12 huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Perusakan Hutan.," Bebernya. (Jit)