SURABAYA - Terdakwa kasus penipuan tanah Hiu Kok
Ming, akhirnya divonis 3 tahun pidana oleh hakim Anne Rusiana. Hasil ini lebih
rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Hiu Kok Ming 3 tahun 10
bulan.
Seusai
persidangan, Kuasa Hukum Hiu Kok Ming, Alvin, menyebut akan mengajukan banding
dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, Alvin menyebut bahwa proses hukum yang
terjadi adalah pengadilan sesat. "Saya bilang Ini pengadilan sesat. Ada
dugaan rekayasa hukum yang sengaja dibuat. Hakimnya harus diusut. Saya
berani jamin," kata Alvin.
Dikatakanya,
kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan inkra di pengadilan Bekasi. Tetapi,
kenapa tiba tiba muncul di Polda Jatim, hingga berujung proses pengadilan
negeri Surabaya. "Nah, saya sudah coba tracking, ternyata kasus kasus
seperti ini sudah sering dilakukan oleh pelapor. Kasus masuk polda jatim, dan
anehnya, hakimnya selalu hakim Anne. Dan semua terlapor tidak ada yang menang.
Ini sudah berulang ulang." lanjut Alvin.
Atas
kejadian ini, Alvin menyebut bahwa kerja hakim di pengadilan telah meruntuhkan
marwah dan wibawa pengadilan. " Ibaratnya, ada kasus sampah dilempar
didaur ulang hingga jadi bersih. Yang tertulis di halaman pengadilan ada
kalimat 'Bebas Korupsi', hanya kamuflase." tutupnya.
Sementara
Hiu Kok Ming saat dikonfirmasi mengaku merasa dijebak. "Saya awalnya tidak
jual, cuma mereka yang ngotot mau beli. Surat surat juga belum selesai waktu
itu. Mereka menawarkan akan membantu mengurus, apalagi dikasih deadline 6
bulan. Ternyata, mereka tidak mau membantu. Bahkan BPN biasanya cepat selesai,
ini juga aneh, sampai enam bulan juga tidak selesai." singkatnya
Diketahui,
sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas
lebih kurang 5 Ha kepada pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari,
Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar
di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum
keluarnya sertifikat dari BPN. (Ban)