SURABAYA - Hiu Kok Min (59), terdakwa penipuan Rp 30
miliar dengan modus penjualan 5 hektar tanah di Desa Lambangsari, Kecamatan
Tambun, Kabupaten Bekasi, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/1/2020).
Oleh
hakim, Hiu Kok Min yang menjabat sebagai Dirut PT. Duta Buana Promosindo
tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP
beserta semua unsur-unsurnya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Hiu Kok
Min terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan
pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Anne Rusiana saat membacakan
amar putusannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Sebelum
menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, hakim Anne telah mempertimbangkan
unsur-unsur pasal 378 KUHP yang dilanggar terdakwa Hiu Kok Min. Antara lain,
PPJB 1 Nopember 2012 antara Hiu Kok Min dengan Widjijono Nurhadi, direktur PT.
Mutiara Langgeng Bersama, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarya sebab pada
waktu PPJB dibuat belum ada peralihan hak dari PT. Adhi Realita kepada terdakw
Hiu Kok Min.
"Padahal
dalam PPJB tertanggal 1 November 2012 tersebut, terdakwa Hiu Kok Minta dan
istrinya sudah menerima uang muka sebesar 1 miliar dari Widjijono
Nurhadi. PPJB 1 Nopember 2012 tidak dalam keadaan yang sebenarnya, sehingga
rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi," papar hakim
Anne membacakan amar tuntutannya.
Dalam
amar putusannya, hakim Anne, juga sudah mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri
terdakwa. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah
merugikan orang lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal
yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah
dihukum," pungkasnya.
Mendapati
vonis seperti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Novan Afrianto dan
Tim penasehat hukum terdakwa Hiu Kok Min langsung menyatakan
banding. "Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ucap jaksa
Novan.
Diketahui,
kasus tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih
kurang 5 Ha berharga Rp 30 miliar kepada pelapor Widjijono Nurhadi di daerah
Bekasi.Uang 30 miliar tersebut dibayarkan Widjijino Nurhadi setelah terperdaya
dengan bujuk rayu dan promosi dari istri terdakwa Hiu Kok Min yang bernama Sari
Astuti, yang menerangkan bahwa suaminya adalah pengusaha kuat di kawasan
Bekasi, sehingga kalau mengurus apa-apa pasti selesai. Juga karena dicover
dengan sebuah Cover Notes dari Notaris Priyatno.
Nyatanya,
dikemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di di Desa Lambangsari, Kecamatan
Tambun, Kabupaten Bekasi Prop. Jawa Barat tersebut belum sah menjadi milik Hiu
Kok Min (terlapor) karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN
Bekasi. (Ban)