Hiu Kok Min Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara Kasus PenipuanAlvin : Ini Pengadilan Sesat


SURABAYA - Hiu Kok Min (59), terdakwa penipuan Rp 30 miliar dengan modus penjualan 5 hektar tanah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/1/2020). 

Oleh hakim, Hiu Kok Min yang menjabat sebagai Dirut PT.  Duta Buana Promosindo tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP beserta semua unsur-unsurnya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Hiu Kok Min terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Sebelum menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, hakim Anne telah mempertimbangkan unsur-unsur pasal 378 KUHP yang dilanggar terdakwa Hiu Kok Min. Antara lain, PPJB 1 Nopember 2012 antara Hiu Kok Min dengan Widjijono Nurhadi, direktur PT. Mutiara Langgeng Bersama, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarya sebab pada waktu PPJB dibuat belum ada peralihan hak dari PT. Adhi Realita kepada terdakw Hiu Kok Min. 

"Padahal dalam PPJB tertanggal 1 November 2012 tersebut, terdakwa Hiu Kok Minta dan istrinya sudah menerima uang muka sebesar 1 miliar dari  Widjijono Nurhadi. PPJB 1 Nopember 2012 tidak dalam keadaan yang sebenarnya, sehingga rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi," papar hakim Anne membacakan amar tuntutannya. 

Dalam amar putusannya, hakim Anne, juga sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa.  "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum," pungkasnya. 

Mendapati vonis seperti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Novan Afrianto dan Tim penasehat hukum terdakwa Hiu Kok Min langsung menyatakan banding. "Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ucap jaksa Novan. 

Diketahui, kasus tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha berharga Rp 30 miliar kepada pelapor Widjijono Nurhadi di daerah Bekasi.Uang 30 miliar tersebut dibayarkan Widjijino Nurhadi setelah terperdaya dengan bujuk rayu dan promosi dari istri terdakwa Hiu Kok Min yang bernama Sari Astuti, yang menerangkan bahwa suaminya adalah pengusaha kuat di kawasan Bekasi, sehingga kalau mengurus apa-apa pasti selesai. Juga karena dicover dengan sebuah Cover Notes dari Notaris Priyatno.

Nyatanya, dikemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi Prop. Jawa Barat tersebut belum sah menjadi milik Hiu Kok Min (terlapor) karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN Bekasi. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement