BATULICIN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Eka Saprudin AP menyampaikan bahwa mengawali
tahun 2020, Pemerintah Desa sudah dapat melayani pembuatan beberapa
administrasi kependudukan.
Adapun
pembuatan Adminduk yang sudah bisa dilayani di Desa yakni pembuatan Kartu
Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan (KTP sementara),
pindah keluar kabupaten dan datang dari luar kabupaten dengan menggunakan
aplikasi Nasi Uduk dan Pelanduk.
Sebelumnya
pada tahun 2019 yang lalu, ada sebanyak 4 (Empat) Desa dan Kelurahan yang sudah
bisa melayani pembuatan kartu keluarga (KK) dan beberapa administrasi kependudukan
lainnya yaitu Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Batulicin, Kelurahan Tungkaran
Pangeran, dan Desa Segumbang. Di awal tahun 2020 ini ada 5 (Lima) Desa lagi di
Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah bisa melayani pembuatan administrasi
kependudukan.
Desa
tersebut yaitu Desa Mekar Jaya dan Desa Makmur Kecamatan Angsana, Desa
Kertabuana Kecamatan Sungai Loban, Desa Mustika Kecamatan Kuranji, dan Desa
Sido Mulyo Kecamatan Mantewe. Pelayanan sudah bisa dilakukan di Desa tersebut
seiring dengan telah dilaksanakanya Bimtek Operator Desa pada 28 Januari
2020.
"Semakin
mudahnya pelayanan Adminduk ini setelah diluncurkannya Aplikasi Sistem
Informasi Pengajuan Dokumen Kependudukan (Sipelanduk) serta Aplikasi Sistem
Informasi Pelayanan Mutasi Penduduk (Nasiuduk) Berbasis Online," ungkap
Eka Saprudin. Ia menambahkan aplikasi ini akan terus dikembangkan secara sistem
dan juga terus mendorong seluruh desa untuk menggunakan aplikasi ini.
(irfan)