BATULICIN - Terkait sampah plastik, dipastikan dalam
ratusan tahun sampah sejenis itu akan baru terurai. Justru demikian sejak dini
menjadi pemikiran Pemerintah Daerah dimana penggunaan sampah plastik harus di
minimalisir mulai sekarang.
Sebagai
aksinya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melarang penggunaan
kemasan plastik dalam berbagai pertemuan dan rapat. Aksi nyata sudah
pernah dilakukan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor yakni dengan
membagikan tempat minum air isi ulang (Tumbler ) kepada pelajar di
berbagai kesempatan.
Kembali
ditegaskan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu, Hj. Mariani ,
Jum at (10/01/2020) di Batulicin. Dasar larangan penggunaan kemasan plastik
yaitu Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong
Plastik.
Untuk
mensukseskan pengurangan sampah plastik tersebut, maka ditindaklanjuti dengan
surat edaran nomor P/660.2/64/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2019 tentang penyediaan
hidangan rapat bebas kemasan plastik. “Komitmen Pemkab untuk mengurangi sampah
plastik ini hendaknya dapat menjadi perhatian bagi SKPD di Tanbu. Salah satu
wujud nyata yang dilakukan yaitu penyediaan hidangan rapat bebas dari kemasan
plastik,” ujar Hj. Mariani.
Tidak
hanya SKPD Pemkab Tanbu saja, namun surat edaran tersebut juga berlaku bagi
instansi pemerintah lainnya dan juga kantor swasta atau perusahaan. Terkait
pengurangan sampah plastik ini, ucapnya diharapkan instansi pemerintah maupun
swasta agar dalam setiap pelaksanaan rapat/koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan
kegiatan sejenis di gedung maupun hotel diharapkan menyediakan hidangan rapat
(snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus atau kemasan dan
tutup plastik. Kemudian disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang
mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas.
Menyediakan
dispenser/teko air minum dan gelas kaca pada setiap acara pertemuan / rapat.
Serta setiap kantin-kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan
berkemasan plastik dan disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang
mudah terurai. Selain itu, ASN, Karyawan/Karyawati, Mahasiswa dan Pelajar
diharapkan untuk membawa tempat minum isi ulang (tumbler) dan wadah makan
sendiri.
Tujuan
pengurangan pemakaian kantong plastik ini yaitu untuk melindungi daerah dari
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemakaian kantong
plastik, dan menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Dampak
penggunaan kantong plastik berbahaya bagi kesehatan, apalagi jika digunakan
sebagai pembungkus makanan. (fan)