TULUNGAGUNG
- Bener bener apes, pelaku yang masih
ada hubungan saudara dengan korban dengan tega menipu saudaranya yang bekerja
sebagai pembantu rumah tangga di Singapura selama 7 sampai 8 tahun.
Korban bekerja dalam suka maupun duka mengirimkan gajinya ke NR yang diduga sebagai
pelaku dengan harapan sepulang korban dapat di gunakan untuk keperluan
usaha. Namun, angan-angan tak seperti yang korban harapkan mumpung ada
kesempatan uang dipakai sendiri buat
keperluan pribadi NR.
Memanasnya masalah uang setelah dipertemukan di balai desa, surat pernyataan
dibuat hanya sepihak. NR hanya bersedia mengembalikan uang senilai Rp 137 juta
dengan catatan dibayar lunas selama sepuluh tahun per dua bulannya di angsur
sebanyak Rp 600 ribu.
Korban merasa disudutkan surat pernyataan itu, justru menjadikannya
korban yang kedua kalinya, ia pun melaporkan NR ke Polres Tulungagung, pada
Selasa (17/12), dengan pengacaranya, Suhadi, SH,M.Hum. MHD, Aduh Saf SHI,MHI,
dan M.Wadis, SHI bersama Advokad magang
di ruang pemeriksaan.
Menurut Suhadi peristiwa terjadinya penipuan dan
pencurian sekitar 2011 dan 2017 di Westen Union Ngunut total uang Ayu yang
belum dikembalikan Rp 315 juta dan uang yang di curi Rp 11 juta dari tabungan Ayu. Pernyataan yang
dibuat hanya sepihak dan diangsur per
dua bulan, itu uang besar, jerih payah
korban dapatkan dari bekerja di luar negeri dan bukan untuk dikuasai
sendiri. “Jadi, tidak ada itikad baik dari terlapor,” terangnya. Karena ini
sudah dilaporkannya dan segeralah bertanggung jawab. Untuk perdatanya, nanti
kita proses sebagaimana di atur dalam pasal yang di terapkan, pungkas Suhadi. (Rid/Nan)