SURABAYA - Penetapan eksekusi nomer
77/Eks/2018/PN.SBY Juncto no.98/Pdt G/2014/PN, Sby junto non 298/PDT/2016/PT
SBY. Juncto No.2202/ PDT/2017 tanggal 14 November 2019, atas obyek Rumah dan
bangunan di bukit telaga Golf blok TA 6 Kavling No.27 kawasan perumahan elit
Citraland.
Bangunan
tersebut rencana akan dieksekusi pada Selasa 17 Desember 2019 oleh Pengadilan
Negeri Surabaya sesuai dengan putusan ditingkat Mahkamah Agung,
Pengadilan Negeri (PN) Sby hanya menjalankan isi putusan dan siap
mengeksekusinya.
Tergugat
Ir. Suhartatik mendatangi pengadilan dan meminta Ketua Panitera Beserta Ketua
Pengadilan menunda eksekusi pada Selasa besok, kedatangan saya ingin menemui
ketua panitera dan ketua pengadilan namun tidak bisa, sedangkan pak Jamal
selaku ketua panitera bisa ditemui oleh pengacara lain, itu buktinya pengacara
tersebut baru keluar menemui pak Jamal, gak adil kan teriak Suhartatik didepan
pintu panitera.
Tak
puas berteriak didepan pintu panitera Suhartatik turun kebawah untuk menemui
ketua PN, didepan kebetulan ada tamu Pegawai pengadilan tinggi (PT) yang hendak
keluar lewat lift lantai bawah, lantas dihadang Suhartatik dengan tujuan sama
ingin membatalkan eksekusi, "tolong pak pengadilan tinggi bantu saya,
surat ini saya terima tanpa amaning sebelumnya dan penetapan eksekusi akan
segera dilakukan, mati rasa mati hati ini pengadilan, ini masalah kebenaran
harus ditegakkan, saya kaget mendapat surat pada tanggal 12 Desember sedangkan
tanggal 17 Desember rumah saya sudah diminta dikosongkan, tanpa protap yang
jelas.
Tolong
pak didengar pak..teriak Suhartatik saya mau teriak dan minta tolong ke siapa
ini sambil menangis sejadi-jadinya. Lihat itu pengacara Sidaboke bisa langsung
masuk nemui pak Jamaluddin sedangkan saya ini tidak bisa, saya mau ketemu aja
dari tadi pagi tidak diterima ada apa ini, ucap Suhartatik sambil menangis.
Lorient
A Kudubun selaku Kuasa Hukum termohon mengatakan, bahwa eksekusi besok tetap
akan dilaksanakan, sesuai amar putusan dari Mahkamah Agung, namun mengenai ada
perkara lain yang masih belum incrah tidak menutup kemungkinan nantinya rumah
yang sudah terlanjur dieksekusi akan dikembalikan ke semula yakni termohon,
yang jelas saya masih ajukan PK, kalau nantinya peninjauan Kembali dikabulkan
pihak pengadilan berjanji akan mengeksekusi lagi untuk dikembalikan ke semula,
yang jelas besok jadi di eksekusi dan tidak bisa ditunda, ucap Lorent. (Ban)