Teriak Histeris Suhartatik, Minta Ditunda Eksekusi Rumahnya tak digubris


SURABAYA - Penetapan eksekusi nomer 77/Eks/2018/PN.SBY Juncto no.98/Pdt G/2014/PN, Sby junto non 298/PDT/2016/PT SBY. Juncto No.2202/ PDT/2017 tanggal 14 November 2019, atas obyek Rumah dan bangunan di bukit telaga Golf blok TA 6 Kavling No.27 kawasan perumahan elit Citraland.

Bangunan tersebut rencana akan dieksekusi pada Selasa 17 Desember 2019 oleh Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan putusan ditingkat Mahkamah Agung,  Pengadilan Negeri (PN) Sby hanya menjalankan isi putusan dan siap mengeksekusinya.

Tergugat Ir. Suhartatik mendatangi pengadilan dan meminta Ketua Panitera Beserta Ketua Pengadilan menunda eksekusi pada Selasa besok, kedatangan saya ingin menemui ketua panitera dan ketua pengadilan namun tidak bisa, sedangkan pak Jamal selaku ketua panitera bisa ditemui oleh pengacara lain, itu buktinya pengacara tersebut baru keluar menemui pak Jamal, gak adil kan teriak Suhartatik didepan pintu panitera.

Tak puas berteriak didepan pintu panitera Suhartatik turun kebawah untuk menemui ketua PN, didepan kebetulan ada tamu Pegawai pengadilan tinggi (PT) yang hendak keluar lewat lift lantai bawah, lantas dihadang Suhartatik dengan tujuan sama ingin membatalkan eksekusi, "tolong pak pengadilan tinggi bantu saya, surat ini saya terima tanpa amaning sebelumnya dan penetapan eksekusi akan segera dilakukan, mati rasa mati hati ini pengadilan, ini masalah kebenaran harus ditegakkan, saya kaget mendapat surat pada tanggal 12 Desember sedangkan tanggal 17 Desember rumah saya sudah diminta dikosongkan, tanpa protap yang jelas.

Tolong pak didengar pak..teriak Suhartatik saya mau teriak dan minta tolong ke siapa ini sambil menangis sejadi-jadinya. Lihat itu pengacara Sidaboke bisa langsung masuk nemui pak Jamaluddin sedangkan saya ini tidak bisa, saya mau ketemu aja dari tadi pagi tidak diterima ada apa ini, ucap Suhartatik sambil menangis.

Lorient A Kudubun selaku Kuasa Hukum termohon mengatakan, bahwa eksekusi besok tetap akan dilaksanakan, sesuai amar putusan dari Mahkamah Agung, namun mengenai ada perkara lain yang masih belum incrah tidak menutup kemungkinan nantinya rumah yang sudah terlanjur dieksekusi akan dikembalikan ke semula yakni termohon, yang jelas saya masih ajukan PK, kalau nantinya peninjauan Kembali dikabulkan pihak pengadilan berjanji akan mengeksekusi lagi untuk dikembalikan ke semula, yang jelas besok jadi di eksekusi dan tidak bisa ditunda, ucap Lorent. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement