SURABAYA
- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 10
bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa dalam jual beli emas batangan dari PT
Aneka Tambang (Antam) yang merugikan Budi Said, seorang pengusaha Surabaya yang
bergerak di bidang properti.
Eksi
yang dianggap sebagai otak jual beli emas itu dinyatakan Majelis Hakim bersalah
karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan.
"Menjatuhkan
pidana penjara oleh karena itu selama 3 tahun, dan 10 bulan penjara," kata
Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan vonis di ruang sidang Cakra
di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (5/12/2019).
Vonis
yang dijatuhkan Maxi ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam putusannya, majelis hakim tidak memberikan
alasan pemaaf sedikitpun kepada terdakwa Eksi Anggraini, sebagai pertimbangan
yang meringankan. "Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah,
perbuatan terdakwa Eksi Anggraini sudah merugikan orang lain," pungkas
hakim Maxi.
Untuk
diketahui, Kasus penipuan yang dilakukan Eksi Anggraini ini dilaporkan oleh
Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo
emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Aneka Tambang
(Antam) senilai Rp 3,5 triliun.
Dari
7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi
Anggraeni ternyata yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan
selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah
diserahkan ke PT Antam,
Budi
Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan
harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui
transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima
oleh Budi Said.
Akibat
tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya
mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah
dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam
pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat
perbuatan terdakwa, Budi Said dirugikan Rp 573 miliar. (ban)