Nipu Budi Said Setengah Triliun Lebih, Eksi Anggraini Dihukum 3 Tahun 10 Bulan


SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara  3 tahun 10 bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa dalam jual beli emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) yang merugikan Budi Said, seorang pengusaha Surabaya yang bergerak di bidang properti. 

Eksi yang dianggap sebagai otak jual beli emas itu dinyatakan Majelis Hakim bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 3 tahun, dan 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan vonis di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (5/12/2019).

Vonis yang dijatuhkan Maxi ini sama  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam putusannya, majelis hakim tidak memberikan alasan pemaaf sedikitpun kepada terdakwa Eksi Anggraini, sebagai pertimbangan yang meringankan.  "Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa Eksi Anggraini sudah merugikan orang lain," pungkas hakim Maxi. 

Untuk diketahui, Kasus penipuan yang dilakukan Eksi Anggraini ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni ternyata yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam,

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said dirugikan Rp 573 miliar. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement