Polres Tanbu Gelar Apel Pasukan "Lilin Intan 2019" Dan Pemusnahan Barbuk Narkoba Dengan 5 Tersangka


BATULICIN - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Gelar Apel Pasukan (Operasi Kepolisian Terpusat) Lilin Intan 2019 yang dirangkai dengan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Narkoba, pada Kamis (20/12/19) pagi di Halaman Mako Polres Tanbu.

Ketika membacakan amanat Kapolri RI, Kapolres Tanbu, AKBP. Sugianto Marweki sebagai Insfektur upacara pada apel tersebut mengatakan bahwa apel gabungan yang dilaksanakan pagi ini merupakan jawaban tentang dari kesiapan pasukan gabungan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru

adapun obyek vital yang Strategis yang menjadi sasaran pengamanan  ialah wilayah Pelabuhan, Terminal, Stasiun, Bandar Udara dan tempat ibadah. 

"Sementara yang menjadi tempat berkumpulnya orang banyak, baik yang terbuka untuk umum maupun yang tertutup juga akan menjadi sasaran untuk dilakukan pengamanan, "ungkap Kapolres


Hadir dalam gelar apel gabungan sekaligus pemusnahan Barbuk Narkoba tersebut adalah Sekretaris Daerah Tanbu H. Rooswandi Salem mewakili Bupati Tanbu, yang mewakili Kodim 1022/TNB, yang mewakili Dan Lanal Kotabaru/Tanbu,  jajaran Dinas Perhubungan Tanbu dan Jajaran Sat Pol PP dan Damkar Tanbu.

Sebelum apel gabungan dilaksanakan, Polres Tanbu bersama tamu yang hadir yakni Sekda Tanbu, yang mewakili Dandim dan yang mewakili Dan Lanal melakukan pemusnahan Barbuk Narkoba dari berbagai jenis.

Dalam pemusnahan Barbuk itu dimulai AKBP. Sugianto Marweki.S.Ik,M.Si. Setelah itu Sekda Tanbu H. Roswandi Salem serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanbu juga turut serta memusnahkan barang haram tersebut dengan cara di blender.

Kapolres Tanbu melalui Kanit Sidik AIPDA Muhdian Noor menyampaikan. Dalam pemusnahan itu terdiri dari Sabu seberat 26 gram yang di peroleh dari penangkapan pihak Polisi dengan 5 tersangka. 

Sedangkan obat jenis Destro katanya berjumlah 5000 butir lebih dan yang paling banyak ditemukan dikawasan pelabuhan Speed kawasan Kecamatan Simpang Empat.
Pengungkapan kasus  Narkoba ini mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2019 

"Narkoba jenis Sabu paling banyak dimiliki tersangka Nurhadi alias Sinchan yakni sebanyak 19 gram dari jumlah keseluruhan"ujarnya

Sesuai hasil pengembangan, Muhdian Noor mengatakan semua ini masih dalam tahap proses, dan kemungkinan masih bisa dikembangkan .

"Kami berharap awal tahun 2020 semua berkas sudah dapat dilengkapi, kita tunggu saja apa respon dari kejaksaan"tutupnya (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement