BLITAR - Pasca penutupan dengan penyegelan oleh
Satpol PP Kota Blitar terhadap 9 karaoke di Kota Blitar sejak 9 Januari 2019
sampai saat ini belum ada titik terang akan dibukanya kembali.
Delapan
pengusaha dan pengelola Karaoke ( Jojo , Next, 999, Go Rame, Vivace, Mega SS,
Puri Perdana, Grand mansion) melalui perwakilannya mendatangi DPRD Kota
Blitar, Senin (23/12). Kedatangan mereka yang didampingi tokoh masyarakat Pipit
diterima oleh Ketua DPRD Kota Blitar.
Dalam
pertemuan tersebut Pipit menyampaikan " Kita minta kepastian kalau mau
ditutup bagaimana aturannya, dan kalau mau dibuka bagaimana aturannya. Tim
Evaluasi pemerintah kota harus tegas menyikapi karena sesuai dengan apa yang
dijanjikan bila ijin itu lengkap bisa dibuka.Sekarang kita menagih janji dari
Tim Evaluasi pemerintah Kota, jelasnya.
Ketua
DPRD Kota Blitar dr.Syahrul Alim menyikapi kedatangan perwakilan
pengusaha karaoke adalah hal yang patut disikapi " Kita akan mempelajari
surat yang masuk dari teman-teman pengusaha karaoke, setelah itu kita rapatkan
di internal kita, segera kita klarifikasi ataupun keterangan sejauh mana yang
sudah dilakukan pihak eksekutif selama ini" jelas Syahrul.
Perwakilan
dari pengusaha Karaoke Hendrik menanggapi terkait belum adanya kejelasan kapan
segel akan dibuka " Kalau dari kami jelas kami merasa dirugikan terutama
dari karyawan, banyak dari karyawan saat ini jadi juru parkir.Harapan kita
karena perijinannya sudah lengkap harapannya segera dibuka, cetusnya.
Seperti
berita sebelumnya bahwa penyegelan seluruh karaoke di Kota Blitar atas dasar
Evaluasi ijin operasional. Namun sampai saat ini belum ada hasil evaluasi ijin
operasional karaoke yang dikeluarkan pemerintah Kota Blitar hingga sampai saat
ini belum dibukanya seluruh karaoke di Kota Blitar. Rencananya akan dilakukan hearing antara pengusaha dengan DPRD
Kota Blitar dalam waktu dekat setelah diterimnya surat permohonan hearing dari
perkumpulan pengusaha dan pengelola Karaoke di Kota Blitar.
Sementara
itu, Hakim, Kasatpol PP Kota Blitar yang
dihubungi di ruang kerjanya, Senin, (23/12) sedang tidak berada di tempat.
Dikonfirmasi melalui melalui selulernya mengatakan “Kalau PP (Polisi Pamong
Praja, red.) kan tergantung permintaan dari Dinas Pariwisata sebagai bagian
dari Tim Evaluasi Perijinan Karaoke, kalau sudah clear. Ya suruh buka, akan
kita buka, “ imbuh Kasatpol PP Kota Blitar ini.. (VDZ)