SURABAYA - Manajemen family Karaoke De Berry
membantah menyediakan sarana prostitusi atas ditangkapnya salah seorang
mucikari berinisal DM oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim saat menggelar
operasi cipta kondisi jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 pada Selasa
(17/12).
"Dengan
ini kami manajemen De Berry Karaoke menegaskan bahwa kami yang sudah
beroperasional selama tujuh tahun tidak pernah menyediakan jasa pemandu lagu
atau bahkan jasa asusila tersebut,"terang Manajer Karaoke De Berry, Deden
Bagus Purnama Alam didampingi legal hukumnya, Slamet Priyanto saat menggelar
jumpa pers, Selasa (24/12).
Dijelaskan
Deden, DM bukanlah bagian dari manajemen De Berry. Ia merupakan tamu dan datang
untuk menyewa ruangan karaoke bersama empat rekannya. "Saat
peristiwa itu, kami kedatangan pengunjung berinisial R bersama rekannya memesan
salah satu room karaoke dan masuk dengan ditemani oleh dua pemandu lagu freelance
diluar manajemen bersama agencynya atau kordinatornya. Kami pun tidak
mengetahui apa saja yang terjadi di room karaoke tersebut,"jelas Deden.
Dengan
ditangkap DM ini, Deden justru berterima kasih pada jajaran Jatanras
Ditreskrimum Polda Jatim. "Kami
merasa dirugikan dengan yang dilakukan DM. Karena selama ini kami hanya
mengelola jasa hiburan karaoke sebagai rekreasi keluarga, tidak lebih dari
itu,"ujarnya.
Sejak
peristiwa tersebut, masih kata Deden, Karaoke De Berry yang berlokasi di Jalan
Banyu Urip 246 Surabaya tersebut untuk sementara tidak beroperasi, karena masih
dalam proses hukum. "Sudah
seminggu ini kami tidak beroperasi lagi karena masih di Police Line oleh
Polda Jatim. Dan kami berharap segera selesai,"katanya.
Saat
ditanya kerugian atas ditutupnya tempat usahanya tersebut, Deden mengaku
mencapai ratusan juta. "Antara
lima belas juta rupiah perhari. Sebenarnya bukan masalah materiilnya tapi ini
menyangkut nama baik dan image negatif masyarakat dimana selama ini kami
dikenal sebagai karaoke keluarga,"pungkasnya.
Untuk
diketahui, Dugaan prostitusi ini diungkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
saat menggelar operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Dalam
operasi tersebut, Petugas menemukan adanya tindak pidana asusila pada salah
satu ruangan karaoke yang disalah gunakan oleh pengunjung dan mengamankan 19
orang diantaranya DM yang berperan sebagai mucikari, satu asisten manager, dua
kasir dan 15 pemandu lagu.
Setelah
dilakukan penyidikan, Polisi menetapkan DM sebagai tersangka dan dijerat Pasal
296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran
perempuan. Mami DM terancam hukuman penjara 1 sampai 1,5 tahun. Meski begitu
Mami DM tidak ditahan karena pasal khusus. (Ban)