PROBOLINGGO - Pelaporan pelanggaran UU
Merek terhadap Dewan Pendiri dan Sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi
Rakyat), HM. Jusuf Rizal (Mohammad Joesoef) di Polda Jatim dicabut oleh
Perkumpulan Lira Olivia Elvira/Olies Datau. Sebelumnya LSM LIRA dipolisikan
oleh Perkumpulan LIRA di Jatim dengan tuduhan menggunakan Logo LIRA secara
illegal.
Berdasarkan
Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Nomor : S.Tap/91/XI/HUK.12.25/20/Ditreskrimsus,
tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Jatim, Ahmad Yusep Gunawan, Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) karena “pelaporan telah dicabut” serta tidak
memiliki cukup bukti sebagaimana yang dituduhkan.
Berdasarkan
kronologis peristiwa, bahwa Perkumpulan Lira Pimpinan Olies Datau telah
melaporkan HM. Jusuf Rizal ke Polda Jatim yang dilanjutkan dengan penggerebekan
kantor DPW LSM LIRA Jatim atas penggunaan merek logo LIRA secara illegal.
Disebutkan bahwa Logo LIRA berdasarkan Sertifikat Kemenkumham adalah milik Yudi
Komarudin yang diterbitkan di Kelas 35 dengan peruntukan untuk kegiatan survey
dan publik Relation. Merek Logo Lira kemudian dihibahkan ke Perkumpulan Lira
bentukan Olies Datau.
Namun
perkembangan laporan 1 Agustus 2019 tersebut oleh Perkumpulan Lira bentukan
Olies Datau, setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Polda Jatim tidak memiliki
dasar hukum dan bukti yang kuat. Sebab HM. Jusuf Rizal telah memiliki
Sertifikat Merek Logo LIRA dari Kemenkumham secara sah atas nama LSM LIRA
Indonesia di Kelas 45 dengan peruntukan untuk kegiatan Ormas/LSM Penggiat Anti
Korupsi.
Menurut
Wapres LSM LIRA Bidang OKK dan Hukum, Irham Maulidy dengan adanya pencabutan
laporan oleh Perkumpulan Lira, Olies Datau dan SP3 dari Pihak Polda Jatim,
telah menunjukkan bahwa LSM LIRA Pimpinan HM.Jusuf Rizal adalah yang benar. Ini
sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang menggunakan Merek Logo LIRA diluar
peruntukannya dapat diproses hukum. Itu pelanggaran UU Hak Merek.
“Jadi
sudah Clear semua. Merek Logo LIRA yang boleh menggunakan adalah LSM LIRA di
Kelas 45 dengan peruntukan untuk kegiatan Ormas/LSM. Jika ada yang masih
coba-coba menggunakan setelah kami kirimkan somasi, akan kami proses hukum.
Kami juga meminta Gubernur dan Bupati serta Walikota LSM LIRA se-Indonesia ikut
membuat laporan temuan,” tegas Irham sambil menambahkan ini juga berlaku bagi
Lembaga Sayap Organisasi (LSO) di Perkumpulan Lira bentukan Olies Datau.
Lebih
jauh menurut pria berdarah Madura yang juga Wasekjen Perkumpulan Media Online
Indonesia (MOI) itu, adanya Pencabutan dan SP3 dari Polda Jatim sudah merupakan
pembuktian hukum, bahwa Perkumpulan Lira yang dipimpin oleh Olies Datau
“hukumnya haram” menggunakan logo merek Lira untuk kegiatan organisasi
kemasyarakatan. Logo Lira milik Perkumpulah di Kelas 35 untuk kegiatan
pengumpulan pendapat/survey serta publik relation. Sementara Logo Lira LSM LIRA
milik HM. Jusuf Rizal diterbitkan Menkumham di Kelas 45, Ormas/LSM Penggiat
Anti Korupsi. (Suh)