SURABAYA –
Prof. Dr Lanny Kusumawati. SH. M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Surabaya (Ubaya) dihadirkan sebagai ahli di bidang Kenotariatan oleh Henry J
Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini, terdakwa kasus ‘Akta Nikah Palsu’.
“Saudara oleh terdakwa dihadirkan sebagai ahli perdata
khususnya bidang kenotariatan. Untuk itu sebelum memberikan keterangan saudara
disumpah dulu,” ucap Ketua majelis hakim Dwi Purwadi membuka persidangan
diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/12/2019).
Dalam ruang persidang, keterangan ahli hukum perdata yang
diharapkan dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa nyatanya justru
menyudutkan. Itu terlihat saat menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukum
kedua terdakwa yang menggiring opini terkait keabsahan alat bukti jaksa
penuntut umum (JPU) berupa 2 akta otentik yang dibuat notaris Atika Ashiblie
telah menyimpang dari syarat formil dalam pembuatan akta.
Usai disumpah, tim penasehat
hukum kedua terdakwa terlebih dahulu mendapat giliran untuk bertanya pada ahli
hukum perdata yang pernah divonis 5 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya atas
kasus keterangan palsu pada akte otentik berupa Cover Notes pada Kamis 9
Agustus 2018 lalu.
“Penandatanganan akte boleh saja tidak dilakukan di
kantor notaris selama semua pihak menghadap bersepakat dan ada saksi-saksi,”
terangnya menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Sementara saat ditanya terkait tanggung jawab notaris,
Lanny menjelaskan, tanggung jawab notaris adalah untuk memastikan kelengkapan
keterangan data diri seperti KTP dan dokumen dari para pihak yang mengajukan
pembuatan akta.“Sedangkan judul dan isi dalam akte yang dikonstantir notaris
adalah tanggung jawab para pihak,” jelasnya.
Saat ditanya tentang dampak yang ditimbulkan apabila
terdapat pelanggaran aspek formal terkait tanggung jawab notaris dalam
pembuatan akta, Lanny menyebut kekuatan akta tersebut turun menjadi akta
dibawah tangan.
“Turun derajatnya menjadi akta dibawah tangan, yang
kekuatan pembuktiannya hanya mengikat bagi pihak yang membuatnya. Sementara
materi dan isi di akta tetap ada,” terangnya menjawab pertanyaan dari Mashuri
Effendi selaku hakim anggota.
Sedangkan saat JPU Ali Prakoso menanyakan boleh tidaknya
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) memberikan surat keterangan terkait salah
tidaknya seorang notaris, Lanny mengamininya. “Boleh saja, tergantung MKN,”
ujarnya.
Persidangan kasus pemalsuan keterangan pernikahan ini
akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/12/2019) mendatang dengan agenda
pemeriksaan kedua terdakwa.“Sidang hari ini dinyatakan selesai,” tutup hakim
Dwi Purwadi.
Usai persidangan, JPU Ali Praksoo mengatakan keterangan
ahli meringankan yang dihadirkan kedua terdakwa tidak jauh beda dari keterangan
ahli hukum perdata yang diajukannya, yakni Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Sogar Simamora,SH,MH.
“Garis besarnya sama dengan keterangan ahli yang kami
ajukan. Salinan akta bisa gunakan sebagai barang bukti dipersidangan karena
sudah sesuai dengan minuta akta dan secara otomatis keterangan pernikahan yang
dituangkan dalam akta tetap mengikat,” terangnya.
Sementara saat ditanya terkait status Prof Lenny yang
pernah dihukum bersalah oleh PN Surabaya atas kasus keterangan palsu pada akta
otentik berupa cover notes dibenarkan oleh JPU Ali Prakoso.“Iya benar dan
sekarang kami kasasi karena bebas diputusan banding. Tapi ini tidak ada
kaitannya ya. Dalam perkara ini, dia dihadirkan sebagai meringankan oleh
terdakwa,” tandasnya.
Terpisah, Prof Lanny enggan berkomentar saat ditanya
kelanjutan kasusnya.“Nggak komentar mas, gak ada kaitan dengan ini,” pungkasnya
sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Untuk diketahui
kronologis perkara keterangan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J
Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri)
saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee. Namun
faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya
pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno
Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. (ban)