TULUNGAGUNG - Menyoal kedatangan Lsm Ckra, Lsm PKTP, Admin MKT, media
menyikapi aduan wali murid SMKN 3
Boyolangu tentang sumbangan hingga perang somasi komite dan LSM. Sementara
perintah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Tulungagung, Drs.Solikin, S.pd,
M.pd tidak di indahkan kepala sekolah SMKN 3 Boyolangu, Drs.Muhari supaya di
kembalikan, ini tidak. Komite melihat dengan sudut pandangnya uang sumbangan
tidak mungkin di kembalikan. Lsm Cakra,
Lsm Bintara, anggota Lsm PKTP, admin facebook MKT, satu media online balik ia
somasi merasa tidak seimbang apa yang telah di jalankan yang di sampaikan ke
publik. Namun, sangat di sayangkan melaui hubungan selulernya kacabdin malah
melemah tak lagi tegas, kepala sekolah beda urusan terpisah dengan komite, katanya,
meminta media tidak mempublikasikannya
dulu menunggu pekan depan bertemu, ujarnya, Selasa 17/12 pagi. Saling beda pendapat kian menghangat tidak
bisa menjaga tujuan program Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa “gratis
berkualitas”.
Sebagai
aktifis pendidikan, Suhadi, SH, M.hum angkat bicar. Pada prinsipnya dengan pungutan
uang baik itu ditentukan resmi oleh
peraturan perundang undangan di ambil dalam satu kesepkatan, maka semua harus mengacu pada
perundang undangan yang berlaku, apa bila terjadi pelanggaran terhadap pungutan
pungutan, bila pelakunya PNS atau mereka
yang membantu PNS bisa di jerat undang undang tindak pidana atau tindak pidana korupsi,
ucap aktifitas pendidikan, Selasa (17/12) di Polres Tulungagung.
Lanjutnya,
Karena apa pun pungutan pungutan itu sangat merugikan masyarakat, karena
peraturan perundang undangan sudah mengatur semua tentang biaya biaya
pendidikan, sehingga pungutan pungutan yang sipatnya liar itu tidak boleh, bisa
masuk wilayah tindak pidana, Sumbangan sipatnya adalah ikhlas, sukarela, kalau
ada nilai namanya permintaan. Apabila
masyarakat ingin berpartisipasi silahkan dan ingat disana ada biaya yang di tanggung
oleh negara. Terserah orang tua wali murid
menyumbang mulai paling terkecil sampai seikhlasnya, jelasnya.
Masih
Suhadi, mengenai semua elemen elemen yang berkecimpung di dunia pendidikan
mulai tingakt pusat sampai yang paling terbawah punya kewajiban untuk menjaga
terselenggaranya pendidikan dengan baik. Juga termasuk di dalamnya tentang
pembiayaan pendidikan karena biaya pendidikan sudah ada aturannya tidak boleh asal
asalan, jangan sampai pendidikan dijadikan wadah untuk oknum tertentu untuk
mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya
saja, yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kualitas pendidikan di lembaga
tersebut, terangnya.
Berhubung
ini kajian, kalau memang ada siapapun dia, kita proses hukum dan kalau memang
kita mendapatkan bukti buktinya, “saya pun siap membantu”, mengawal memproses
hukum, kalau memang di temukan
pelanggaran pidananya, pidananya kita
masukkan, apabila masuk tindak pidana tertentu korupsi kita masukkan tipikor,
jadi tidak boleh main main dengan pendidikan karena pendidikan itu modal dasar
bangsa, modal dasar bangsa ini diantaranya pendidikan, kesehatan, dan juga
siprilualitasnya keagamaan, ini yang
buat bangasa kita berkelualitas, sekecil apapun harapan kita dengan baik benar,
bisa menjadi bangsa berkualitas, bangsa yang siap bersaing dengan bangsa lain,
ucap aktifis pendidikan itu. (Rid/Nan)