IR.J.E.Sendjaja Direktur PT. Duta Cipta Pakar Perkasa Kembali Jalani Persidangan


SURABAYA - IR.J.E.Sendjaja Direktur PT.Duta Cipta Pakar Perkasa (DCP) kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sesuai pasal 372 dan pasal 378.

IR.J.E.Sendjaja duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa tanpa rompi tahanan, karena dipersidangan sebelumnya, pada Selasa (8/10/2019), statusnya dari rumah tahanan Polda Jatim beralih menjadi tahanan kota karena Subhan Rahman selaku, Penasehat Hukum terdakwa memohon pengalihan atau penangguhan berdasarkan, surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa alami sakit jantung, kesediaan terdakwa untuk tidak melarikan diri dan adanya jaminan istri serta dua anaknya.

Sidang lanjutan, yang beragendakan mendengar keterangan saksi, sengaja  dihadirkan oleh, Winarko selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim.  Adapun saksi yang dihadirkan JPU yaitu, Sonny Haryono beberkan keterangannya,  berupa, ia mengetahui terdakwa selaku, PT.DCP atau vendor melakukan penawaran pekerjaan tower transmisi 500 KV Sumatera. " Melalui penawaran PT.DCP maka saksi melakukan verifikasi terhadap progres yang dilakukan vendor," paparnya.

Lebih lanjut, saksi katakan, dalam kontrak perjanjian PT.DCP sudah melakukan pekerjaan pengadaan materiil tower sebanyak 13.000 ton dan yang belum dikerjakan sebanyak 45.000 ton. Selain itu, DCP yang menerima kontrak dari PT.Waskita tinggal menyediakan materiil karena design dari PT.Waskita.

Masih menurut saksi, PT.DCP alami kendala yaitu, kelangkaan bahan material, kenaikan harga yang berdampak pada jangka waktu pekerjaan. Perlu diketahui, dalam perkara ini, terdakwa selaku, Direktur PT.DCP adalah vendor guna pelaksanaan penyedia material tower dengan PT.Waskita Karya.

Untuk melakukan pekerjaan penyedia material tower PT.DCP telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Karya Tugas Anda (KTA) . Namun kenyataan dari perjanjian kerja sama tersebut, Sendjaja (terdakwa) yang sukses menerima tagihan dari PT. Waskita Karya, justru tidak memberikan keuntungan maupun pengembalian modal bagi pemilik modal (PT KTA). Sehingga, memicu kerugian yang dialami oleh, PT. KTA adalah kurang lebih Rp.305 Milyard. (Ban) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement