SURABAYA - IR.J.E.Sendjaja Direktur PT.Duta Cipta
Pakar Perkasa (DCP) kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,
lantaran, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang
diatur dan diancam pidana sesuai pasal 372 dan pasal 378.
IR.J.E.Sendjaja
duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa tanpa rompi tahanan, karena
dipersidangan sebelumnya, pada Selasa (8/10/2019), statusnya dari rumah tahanan
Polda Jatim beralih menjadi tahanan kota karena Subhan Rahman selaku, Penasehat
Hukum terdakwa memohon pengalihan atau penangguhan berdasarkan, surat
keterangan dokter yang menyatakan terdakwa alami sakit jantung, kesediaan
terdakwa untuk tidak melarikan diri dan adanya jaminan istri serta dua anaknya.
Sidang
lanjutan, yang beragendakan mendengar keterangan saksi, sengaja
dihadirkan oleh, Winarko selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi
Jatim. Adapun saksi yang dihadirkan JPU yaitu, Sonny Haryono beberkan
keterangannya, berupa, ia mengetahui terdakwa selaku, PT.DCP atau vendor
melakukan penawaran pekerjaan tower transmisi 500 KV Sumatera. " Melalui
penawaran PT.DCP maka saksi melakukan verifikasi terhadap progres yang
dilakukan vendor," paparnya.
Lebih
lanjut, saksi katakan, dalam kontrak perjanjian PT.DCP sudah melakukan
pekerjaan pengadaan materiil tower sebanyak 13.000 ton dan yang belum
dikerjakan sebanyak 45.000 ton. Selain itu, DCP yang menerima kontrak dari
PT.Waskita tinggal menyediakan materiil karena design dari PT.Waskita.
Masih
menurut saksi, PT.DCP alami kendala yaitu, kelangkaan bahan material, kenaikan
harga yang berdampak pada jangka waktu pekerjaan. Perlu diketahui, dalam
perkara ini, terdakwa selaku, Direktur PT.DCP adalah vendor guna pelaksanaan
penyedia material tower dengan PT.Waskita Karya.
Untuk
melakukan pekerjaan penyedia material tower PT.DCP telah melakukan perjanjian
kerja sama dengan PT. Karya Tugas Anda (KTA) . Namun kenyataan dari perjanjian
kerja sama tersebut, Sendjaja (terdakwa) yang sukses menerima tagihan dari PT.
Waskita Karya, justru tidak memberikan keuntungan maupun pengembalian modal
bagi pemilik modal (PT KTA). Sehingga, memicu kerugian yang dialami oleh, PT.
KTA adalah kurang lebih Rp.305 Milyard. (Ban)