Hak Jawab Komite, Sumbangan di SMKN 3 Boyolangu



TULUNGAGUNG - Sumbangan orang tua wali murid  SMKN 3 Boyolangu, melalui Ketua komite sekolah, Heri Widodo mengatakan, seakan ada paksaan dengan orang tua wali murid, maka berita itu perlu di klarifikasi  supaya berimbang, katanya menyanggah berita yang terbit,  Selasa, ( 17/12).

“Semua berdasarkan petunjuk  Permendikbud Nomor 75 tahun 2016  sumbangan tidak boleh ditentukan nilainya dan  tidak boleh memaksa,” jelasnya. Lanjut Dia, surat undangan yang dilayangkan  kepada wali murid setelah dilakukannya rapat komite supaya tidak terjadi miskomunikasi. Untuk kartu sementara harus diambil orang tua wali murid. Komite  hanya memfasilitasi jangan sampai ada salah pengertian karena tidak ada keharusan membayar, terangnya.

Masih kata Heri, kartu sementara yang belum diterima wali murid, komite melakukan jemput bola mengantar surat undangan kerumah. Lalu kita terangkan, setelah itu kita cek ada yang tidak datang kita cari kenapa tidak hadir.  Ternyata  anaknya ada kegiatan praklin di  Malang dan ada alasan-alasan lain dan alasan itu kita tanya. Kita jelaskan pengambilan kartu sementara tidak ada kewajiban membayar sifatnya sukarela  barulah mengerti, tandasnya.

Seperti kwitansi ditulis angsuran, karena wali murid mau menyumbang Rp 300 ribu. Hari itu adanya hanya Rp 100 ribu, sisanya menyusul. Kalau ditulis titipan tidak mungkin, karena niat menyumbang wali murid yang menulis.  Bukan kita, baik yang lunas dan yang belum maupun yang tidak menyumbang mengisi blangko yang disediakan. Sifatnya kan sukarela  tidak mengikat,  semua  wajib mengikuti ujian akhir semester ( UAS ), ungkapnya.

Merujuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2008, ada tiga sumber pendanaan; pemerintah pusat, pemerintah daerah, peran serta masyarakat kemudian dengan dasar itu sekolah mengajukan program RAKS 2019 – 2020 kita bahas kita pertimbangkan kita  putuskan bersama, kata Heri. 

Kemudian komite melakukan rapat khusus membahas rencana sekolah, hasilnya kita rapatkan dengan wali murid diambil masing-masing; empat kelas, empat kelas dari Jumlah siswa 2000 lebih siswa, kelas X 20 kelas, kelas XI 20 kelas, kelas XII 20 kelas. Semua mengacu Permendikbud nomor 75 tahun 2016, ucapnya mengakhiri klarifikasi. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement