TULUNGAGUNG - Sumbangan orang tua wali murid
SMKN 3 Boyolangu, melalui Ketua komite sekolah, Heri Widodo mengatakan,
seakan ada paksaan dengan orang tua wali murid, maka berita itu perlu di
klarifikasi supaya berimbang, katanya menyanggah
berita yang terbit, Selasa, ( 17/12).
“Semua berdasarkan petunjuk Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 sumbangan tidak boleh ditentukan nilainya
dan tidak boleh memaksa,” jelasnya.
Lanjut Dia, surat undangan yang dilayangkan
kepada wali murid setelah dilakukannya rapat komite supaya tidak terjadi
miskomunikasi. Untuk kartu sementara harus diambil orang tua wali murid.
Komite hanya memfasilitasi jangan sampai
ada salah pengertian karena tidak ada keharusan membayar, terangnya.
Masih kata Heri, kartu sementara yang
belum diterima wali murid, komite melakukan jemput bola mengantar surat
undangan kerumah. Lalu kita terangkan, setelah itu kita cek ada yang tidak datang
kita cari kenapa tidak hadir. Ternyata anaknya ada kegiatan praklin di Malang dan ada alasan-alasan lain dan alasan
itu kita tanya. Kita jelaskan pengambilan kartu sementara tidak ada kewajiban membayar sifatnya sukarela barulah mengerti, tandasnya.
Seperti kwitansi ditulis angsuran,
karena wali murid mau menyumbang Rp 300 ribu. Hari itu adanya hanya Rp 100 ribu,
sisanya menyusul. Kalau ditulis titipan tidak mungkin, karena niat menyumbang
wali murid yang menulis. Bukan kita,
baik yang lunas dan yang belum maupun yang tidak menyumbang mengisi blangko
yang disediakan. Sifatnya kan
sukarela tidak mengikat, semua
wajib mengikuti ujian akhir semester ( UAS ), ungkapnya.
Merujuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor
44 tahun 2008, ada tiga sumber pendanaan; pemerintah pusat, pemerintah daerah,
peran serta masyarakat kemudian dengan dasar itu sekolah mengajukan program RAKS 2019 – 2020 kita
bahas kita pertimbangkan kita putuskan bersama,
kata Heri.
Kemudian komite melakukan rapat khusus
membahas rencana sekolah, hasilnya kita rapatkan dengan wali murid diambil
masing-masing; empat kelas, empat kelas dari Jumlah siswa 2000 lebih siswa,
kelas X 20 kelas, kelas XI 20 kelas, kelas XII 20 kelas. Semua mengacu
Permendikbud nomor 75 tahun 2016, ucapnya mengakhiri klarifikasi. (Rid/Nan)