SIDOARJO - Badan Pelayanan Pajak Daerah
Kabupaten Sidoarjo, menggelar “Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi dan
Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Pemasangan Alat Perekam / Pemantau
Transaksi Obyek Pajak Daerah, di Handayani Heritage Kawasan Kahuripan Nirwana,
Selasa (3/12/2019).
Kegiatan tersebut diikuti Komisioner KPK RI,
Irjen. Pol. Basaria Panjaitan, S.H., M.H., Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, SH.,
M.Hum, Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, Sekda Sidoarjo Achmad
Zaini, Kepala BPPD Joko Santoso, perwakilan dari para
pengusaha hotel maupun restoran dan tempat hiburan yang ada di Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo H. Saiful
Ilah menyampaikan, realisasi pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2018 sebesar
Rp 961.840.717.556 yang telah menyumbang 56,56 % dari realisasi penerimaan PAD
tahun 2018 sebesar Rp 1.700.642.002.415,-.
Sedangkan untuk tahun 2019 ini, penerimaan
pajak daerah ditarget sebesar Rp 1.009.946.880.000,- yang hingga 30 Nopember
2019 kemarin, telah tercapai sebesar Rp 950.788.251.198,-.
“Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir
serta tata cara pemungutannya, wajib pajak dapat menghitung sendiri, berapa
pajak yang seharusnya disetor berdasarkan ketentuan yang sudah ada sehingga
pajak yang disetorkan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Komisioner KPK RI Irjen. Pol. Basaria
Panjaitan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa alat perekam atau pemantau pajak yang
dipasang di setiap hotel, restoran, tempat hiburan maupun parkir akan lebih
memudahkan pihak pengawas untuk memantau pajak yang seharusnya disetor. “Jadi dalam membayar pajak tidak bisa
dimanipulasi lagi karena sudah adanya alat rekam /pemantau pajak,” ujarnya.
Dari data yang ada, tahun 2016 pernah terpasang sekitar 100 alat rekam /pemantau pajak di Sidoarjo, namun saat ini tinggal 30 alat yang masih aktif. “Dan mulai tahun ini akan ditambah lagi sekitar 200 an alat pemantau pajak yang disebar di tempat usaha yang ada di Sidoarjo,” pungkasnya. (josh /had)