SURABAYA - Bambang
Poerniawan, terpidana 18 Bulan penjara dalam kasus penggelapan saham PT.
Surabaya Country, kembali mangkir dalam sidang Permohonan Peninjauan Kembali
(PK). Bambang absen untuk ketiga kalinya dengan alasan yang tidak jelas.
Kepastian
absennya Bambang Poerniawan tersebut disampaikan Alamsyah Hanafiah, selaku
kuasa pemohon pada sidang yang digelar diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya.
“Mohon
sidang ditundah sampai Januari 2020 yang akan datang. Pemohon dapat saya
pastikan hadir. Pemohon saat ini dalam kondisi sakit dan sedang melakukan
pengobatan,” pinta Alamsyah Hanafiah pada persidangan. Rabu (18/12/2019).
ketidakhadiran
Bambang, Alamsyah mengaku yang bersangkutan masih sedang menjalani pengobatan
akupuntur. “Masih
pengobatan di akupuntur, nanti sidang berikutnya akan kami hadirkan,” ujar
Alamsyah menjawab pertanyaan majelis hakim. “Kalau
begitu sidang kami tunda hingga Senin tanggal 22 Januari 2020. Saya harap
pemohon dihadirkan,” pungkas hakim Edy Soeprayitno menutup persidangan.
Usai
persidangan, Samsu Efendi Banu, Sebagai JPU sekaligus kasubag eksekusi Kejari
Surabaya mengaku kecewa. Menurut Samsu, ketidakhadiran Bambang Poerniawan ini,
mengindikasikan bahwa Bambang selaku pemohon PK tidak serius dengan
permohonannya.
“Hakim
harusnya tegas memberikan batasan waktu, dia tiga kali tidak datang. Ini
membuat kami kecewa. Apalagi setiap kali sidang saya harus datang jam 9 pagi,
sementara sidangnya sendiri baru dimulai jam 11 siang. Kalau terpidana sakit
diharapkan menyertakan surat dokter,” ungkap Samsu.
Sementara,
Alamsyah Hanafiah menegaskan bahwa dalam Pasal 264 ayat 3, berbunyi :
Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu. “Tidak
ada batas waktu, contoh, klien saya di Jakarta yang divonis seumur hidup sampai
saat ini proses PKnya sedang berjalan,” kata Alamsyah Hanafiah.
Ditanya
terkait adanya upaya perdamain dibalik PK ini, Alamsyah hanya mengatakan Insya
Allah.“Inysa
Alllah ada. Sebab keduanya adalah pengusaha, yang sejak awal tidak ingin
berpekara, tapi niatnya hanya murni berbisnis. Duduk perkara ini kan dari
bisnis,” kata Alamsyah di PN Surabaya.
Sebelumnya,
majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Edy Soeprayitno (ketua), Khusaini
(anggota) dan Pesta Sitorus (anggota) menolak permintaan tim kuasa hukum
pemohon untuk membacakan permohonannya lantaran tidak dihadiri Bambang
Poerniawan selaku pemohon.
Sebab
dalam KUHAP, pemohon diwajibkan hadir, kecuali pemohon ada dalam tahanan.
Sedangkan pemohon ini kan tidak ditahan dan belum pernah menjalani hukuman. Bambang
Poerniawan, dalam PKnya menjelaskan pihaknya mendapatkan alat bukti baru yang
selama ini tidak ada dalam berkas perkara.
“Tudingannya
adalah penggelapan jabatan. Dan uang yang dimaksud oleh pelapor sama sekali
tidak digunakan pemohon, sampai sekarang uang itu masih utuh di rekening
perusahaan. Itu yang kami pakai sebagai nouvum atau bukti baru pada permohonan
PK ini,” jelas Alamsyah Hanafiah.
Diketahui,
Bambang Poerniawan pada 2 Juli 2018 telah divonis bebas pada putusan tingkat
pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriono
pada sidang yang digelar diruang Kartika 2.
Pada
putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang
dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang
dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Akan
tetapi, berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 yang dibacakan pada Rabu 27
Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH,
menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk
segera ditahan.
Bambang
Poerniawan dalam kasus ini dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan
saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta. Meski
pada 12 Maret 2015, PT. Surabaya Country pernah melakukan RUPS yaitu pada
tanggal 12 Maret 2015, dengan berita acara RUPS (tulisan tangan) antara lain :
1.
Menerima laporan keuangan tahun buku 2011 s/d 2014 yang disampaikan oleh
Direksi.
2.
Para pemegang saham sepakat mengeluarkan modal dalam simpanan Welly Poedjianto (420 saham atau senilai Rp 420 juta), Bambang Poerniawan (330 saham atau
senilai Rp 330 juta), Djuniadi Setiawan Harlim (selaku direktur PT. Alfa
Stilindo 240 saham atau senilai Rp 240 juta), Susastro Soephomo (300 saham atau
senilai Rp 300 juta), dan Safii (210 saham atau senilai Rp 210 juta).
3.
Para pemegang saham akan menyetor modal tambahan tersebut paling lambat 3
minggu setelah dilakukan RUPS. Dan menyetujui untuk membayar cicilan pada Bank
Ekonomi sesuai saham yang dimiliki.
4.
Menindaklanjuti RUPS tersebut 3 orang pemegang saham lantas menyetorkan uang
sebagai tambahan modal PT. Surabaya Country yakni: Bambang Poerniawan
menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 a/n PT Surabaya
Country pada tanggal 6 April 2015 sebesar Rp 330 juta. Welly Poedjianto
menyetorkan uang sesuai dengan BG Bank BCA No.CL.852133 tanggal 24 Maret 2015
senilai Rp 200 juta dan bukti pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi a/n PT
Surabaya Country pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp 220 juta. Djuniadi
Setiawan Harlim selaku direktru PT Alfa Stilindo menyetorkan uang ke rekening
Bank Ekonomi No.rek 650054489900 a/n PT Surabaya Country pada tanggal 31 Maret
2015 sebesar Rp 240 juta.
5.
Namun anehnya, setoran penambahan saham dari Susastro Soephomo melalaui
transfer dari rekening a/n PT Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi
a/n PT. Surabaya Country sebesar Rp 300 juta, pada tanggal 29 April 2015, dan
tambahan setoran saham dari Safii melalui transfer dari rekening a/n Sugiyarti
ke rekening Bank Ekonomi a/n PT Surabaya Country sebesar Rp 210 juta pada tanggal
28 April 2015, ternyata tidak tercatat dalam RUPS tersebut. (ban)