SURABAYA - Garald Lee bertempat tinggal di jalan
Kalijudan Asri kav 8 no.26 Surabaya, diseret ke persidangan gegara bobol Kartu
kredit milik orang asing. Perbuatan terdakwa diendus oleh, tim
Ditreskrimsus Polda Jatim, karena kerap melakukan pembelian tiket pesawat, sewa
hotel dan jam tangan melalui data yang dibelinya melalui grup via layanan
Facebook (FB).
Di
persidangan ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (17/12/2019),
tampak Sri Rahayu selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim,
menghadirkan salah satu penangkap dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim guna
memberikan keterangan.
Adapun
keterangan yang disampaikan berupa, terdakwa ditangkap lantaran, kerap
melakukan pembelian tiket pesawat dan jam tangan melalui kartu kredit milik
orang asing.
Penyergapan
dilakukan saat terdakwa berada di rumah kontrakan jalan Kalijudan Asri kav 8
no.26 Surabaya.
"
Melalui pengeledahan dan pengakuan terdakwa maka Ditreskrimsus Polda Jatim,
melakukan pengembangan di rumah terdakwa yang ada di kawasan jalan Adas no.14,
Surabaya. Dari pengembangan tersebut, diamankan beberapa barang bukti yaitu,
laptop, handphone dan puluhan akun," ungkap saksi.
Perbuatan
terdakwa dicurigai tim Ditreskrimsus Polda Jatim karena sempat mengunggah ke
layanan FB. Melalui kecurigaan tersebut, terdakwa kerap melakukan transaksi
pembelian dengan memakai kartu kredit bukan milik terdakwa.
Usai
saksi memberikan keterangannya, Dwi Purwadi selaku, Majelis Hakim memberi
kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi keterangan saksi. Di kesempatan yang
diberikan terdakwa mengamini keterangan terdakwa.
Selain
mengamini, terdakwa membeberkan aktivitasnya di hadapan Majelis Hakim yaitu, ia
melakukan transaksi pembelian tiket melalui web dengan sarana Handphone namun,
sebelumnya dari akun email yang sudah dikaitkan melalui PC laptop. "
transaksi pembobolan kartu kredit sudah mendapat izin dari temannya,"
kelit terdakwa.
Diujung
persidangan Majelis Hakim mengingatkan kepada JPU agar beberapa hari ke depan
tepatnya, Senin (23/12/2019) dan Kamis (26/12/2019) persidangan sudah memasuki
agenda tuntutan. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat oleh, JPU sebagaimana
pasal 30 ayat (2) juncto pasal 46 ayat (2) Undang-Undang no.11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ban)