SURABAYA - Diduga melakukan jual beli narkotika jenis
sabu, terdakwa Sumaji alias Deni (41) menjalani sidang perdana di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya. Saat dilakukan penangkapan di tangan terdakwa disita
barang bukti sabu sebanyak 17 poket siap edar. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam dakwaanya menyebutkan,
terdakwa diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
“Saat
dilakukan penangkapan, berhasil diamankan 17 paket sabu yang disembunyikan
dalam kamar mandi di rumah kost terdakwa di Jalan Ngagel Dadi, paketan
sabu-sabu itu dibeli terdakwa dari seorang bandar bernama Pak PO yang kini
berstatus DPO," kata Anggraini saat membacakan dakwaan, Rabu (6/11/2019).
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena telah melakukan
penjualan narkotika golongan satu, tanpa izin dari pihak yang berwenang, serta
juga bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Diketahui, Sumaji alias Deni
ditangkap polisi di kamar kostnya Jalan Ngagel Dadi II B/5 Surabaya
sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat
ditangkap Sumaji sedang berada di Toilet kamar mandi, saat dilakukan
penggeledahan ditemukan 17 poket sabu beserta pembungkusnya, 2 buah HP
merk Polytron dan merk OPPO, 2 buku rekap hasil penjualan, 5 pak plastic klip
kosong, 5 skrop plastic, 1 buah timbangan Elektrik, 1 kartu ATM BCA No. kartu
5307952018716176 dengan nomor rekening 8221058275 Atas nama Yuliana dan uang
tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.650.000.
Kepada
polisi Sumaji mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu pada seorang bamdar
bernama POH yang tinggal di Jl. Asrama Brimob Medaeng Surabaya dengan harga 1
Juta per gram, dengan system pembayaran transfer secara bertahap. (Ban)