SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Marita Sari, pemilik facebook
bernama Marita, dalam kasus dugaan menyerangan kehormatan PT. Pelayaran
Nasional Indonesia (Pelni).
Majelis
hakim yang diketuai Dede Suryaman menyatakan terdakwa Marita Sari bersalah
dalam Pasal 45 ayat 4 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili,
menyatakan Marita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana dengan sengaja membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik dengan muatan
pencemaran, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bukan tahun dan memerintahkan
terdakwa tetap ditahan," tegas Dede Suryaman di ruang sidang Garuda 2
Gedung PN. Surabaya, Rabu (6/11/2019).
Vonis
ini lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
sebelumnha menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Sebelumnya, Marita
Sari, didakwa melakukan penyerangan kehormatan terhadap PT. Pelni lantaran
ocehannya di medsos facebook saat dia sakit hati dengan gaya hidup mewah dari
istri-istri pelaut.
Ocehan
Maria Sari itu terjadi setelah dia dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA) Perisai,
yang anggotanya para isteri karyawan PT Pelni. Dia dikeluarkan karena dianggap
sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami Marita yang juga
karyawan perusahaan tersebut dimutasi.
Berikut
kutipan kata-kata yang diunggah Marita Sari melalui facebook bernama Marita. “Saya
Cuma mau bilang buat isteri-isteri pelaut, perwira, bintara di PELNI, saya cuma
bilang satu hal jangan kebanyakan gaya, kenapa ? karena saya tahu betul gitu
loh gaji suami kalian berapa, kalian bergaya dengan uang yang ndak seharusnya
jadi milik kalian, yaaa saya tahu betul permainan suami-suami kalian di kapal
seperti apa, jadi kalau kalian mau nyombong mikir pakek otak ya, kartu suami
kalian semua itu ada ditangan saya, saya punya bukti seribu bukti untuk
membuktikan korupsi semua di PELNI, saya tahu, jadi kalau isteri-isteri perwira
mau gaya, mau songong mikir yaa, apalagi mau gaya depan gue, gue sikat loe,
karena saya tahu kelakuan orang PELNI”
“Jadi
isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya yaa, gak usah songong, gak
usah banyak ngatur di kapal, gak usah berlagak kayak isteri jenderal yang
seolah-olah kalian pemilik PELNI, kalian bukan siapa-siapa di PELNI saya gak
perduli siapapun ya, siapapun di PELNI yang cari gara-gara dengan saya, saya
sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya
sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya
sikat habis, jadi kalian isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya,
gak usah banyak sombong depan saya, kalian berani sombong didepan saya tak
ludahin muka kamu, tak teriakkan didepan dirimu bahwa suamimu itu maling di
PELNI oke, suami kalian maling di PELNI, uang yang kalian terima diluar
rekening Mandiri itu sudah dipastikan uang haram tau, uang korupsi, kalian di
PELNI bukan siapa-siapa, apalagi isteri perwira woo jangan coba-coba, kalian
mau banyak gaya depan saya tak ludahin mukamu dan satu hal lagi sampek saya
tahu ada yang memfitnah saya, satu orang saja ada fitnah saya, ada satu saja
kata-kata fitnah saya, saya nggak segan-segan robek-robek mulutnya, tak
permalukan, tak labrak suaminya di kapal, tak labrak isterinya sekalian, biar
itu pelajaran telak buat kalian orang-orang dajjal di PELNI yaa Wassalamualaikum”. Atas
vonis tersebut, Erda Susantyadji selaku tim penasehat hukum Marita mengaku akan
mengajukan banding. (Ban)