Surabaya - Respon
Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Surabaya terkait pembuangan Draff RAPBD Tahun 2020
milik Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Pemkot Surabaya. Yang
dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Alfian Limardi. Pasalnya Ketua
BK akan mengklarifikasi yang bersangkutan.
Ketua BK DPRD Surabaya,
Badru Taman menyampaikan, atas insiden tersebut pihaknya berencana memanggil
Alfian untuk melakukan klarifikasi.
" Ya istilahnya
kami akan bertemu dengan mas Alfian (PSI) untuk meminta klarifikasi peristiwa
tersebut " papar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kamis
(07/11), Sore.
Menurut Badru, rencana
pemanggilan tersebut akan dilakukan secepatnya karena saat ini sedang dalam
masa pembahasan APBD 2020.
" Kita rencanakan
secepatnya. Kalau bisa ya dalam minggu ini " tandasnya.
Dalam agenda
pemanggilan tersebut, lanjut Badru, pihaknya akan menelusuri sejauhmana sikap
Alfian tersebut melanggar etika atau tidak.
"Karena ini sudah
menjadi konsumsi publik, kami harus meresponnya, kami memanggil untuk mendalami
sejauh mana sikap saudara Alfian tersebut melanggar etika atau tidak "
ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa,
pihaknya juga akan melakukan rapat internal BK, untuk memutuskan sikap BK.
"Nantinya setelah
pertemuan dengan mas Alfian baru memutuskan kira-kita keputusan apa yang kita
berikan. Nanti kita dibahas di internal BK," jelasnya.
Pihaknya menduga sikap
tersebut terjadi karena tidak puas dengan draf RAPBD yang dilaporkan Dinas
Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya.
Sikap politis PSI
Alfian Limardi sempat mendapat perhatian dari Ketua DPRD Surabaya Adi
Sutarwiyono. Politisi PDIP ini menyebut anggota dewan mestinya bertindak sopan
dalam menyampaikan pendapat atau tanggapan.
"Dalam Tatib DPRD
Surabaya sudah diatur, seorang anggota dewan dalam menyampaikan pendapatnya
harus sopan dan tertib," kata Adi Sutarwijono, Rabu (6/11/2019) lalu.
Awi juga mengatakan,
bisa saja anggota dewan kritis, namun tetap berada di tatanan.
"Dia memang harus
kritis, tapi bukan berarti boleh marah-marah seenaknya. Tetap ada tatanannya.
Ada aturannya," imbuhnya.
Ia menambahkan, sikap
kritis terletak pada keterampilan berargumen, substansi yang diajukan,
penyampaian data-data yang mendukung atau tafsir berbeda atas data-data.
"Kalau diajukan
dengan logika yang kuat, maka siapapun yang mendengar akan tercerahkan. Tidak
ada tendensi menyerang pribadi. Ibarat oase, siapapun bisa minum dari sumber
yang bening dan menyegarkan," paparnya.
Sementara itu, M.
Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) membenarkan adanya
kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian
tersebut cukup memalukan bagi anggota DPRD Kota Surabaya yang merupakan mitra
Pemkot dalam pembahasan RAPBD.
“Selama ini kami tidak
pernah diperlakukan seperti itu. Kalau ada kekurangan, ‘kan bisa ngomong secara
baik-baik,” ujarnya. ( Ham )