Surabaya - Pekerjaan Box Culvert sepanjang jalan Manukan –
Banjar Sugihan, dengan panjang 1000 Meter, dengan biaya APBD Rp. 61 Miliar,
ternyata masih meninggalkan permasalahan dengan warga Kelurahan Banjar Sugihan.
Pasalnya, biaya Rp. 61 Miliar belum menyentuh ganti rugi jembatan warga.
Terbukti, sekitar dua puluh perwakilan warga Kelurahan Banjar Sugihan, menghadiri
panggilan Komisi A DPRD Kota Surabaya, untuk melakukan hearing dengan Pekerjaan
Umum ( PU ) Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya.
Tujuan Hearing kali ini, yang di gelar di Komisi A DPRD
Surabaya, untuk membahas ganti rugi jembatan yang tidak diberikan. Bahkan informasi
yang berkembang di masyarakat Kelurahan Banjar Sugihan bahwa, ganti rugi untuk
jembatan yang terkena dampak proyek Box Culvert, di hapus oleh Pemkot Surabaya.
Untuk itu warga Banjar Sugihan, meminta kepada Pemkot Surabaya,
lewat PU Bina Marga dan Pematusan, untuk bisa merealisasikan ganti rugi
jembatan. Yang telah dibuat oleh masyarakat setempat.
Salah satu warga Banjar Sugihan RT 01 RW 04 Kelurahan
Banjar Sugihan, yang diketahui bernama wahyu, dalam hearing di Komisi A DPRD
Surabaya mempertanyakan, ganti rugi jembatan yang tidak diberikan, padahal ,
menurutnya, daerah lain seperti, Sukomanunggal , Simo, ada ganti ruginya.
“Ini aturannya bagaimana, kenapa warga Banjar Sugihan,
tidak mendapat ganti rugi jembatan, padahal ini, dampak pembangunan proyek Box
Culvert, sedangkan daerah lain seperti, Simo, Sukomanunggal mereka dapat ganti
rugi,” papar Wahyu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni dalam
hearing menyampaikan bahwa, Pihak Pemkot Surabaya, seharusnya melakukan
koordinasi dengan hukum pengacara negara. Untuk bisa, mengetahui langkah apa,
yang nantinya akan diambil, agar warga juga tidak dirugikan terkait pembangunan
jemabatn itu.
“Sebaiknya Pemkot Surabaya, lewat Dinas PU Bina Marga dan
Pematusan, koordinasi dulu. Dengan hukum pengacara negara, agar langkah yang
akan di ambil tidak salah dan merugikan masyarakat setempat, yang terdampak
proyek Box Culvert,” katanya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan
Pemkot Surabaya Erna Purnawati mengatakan bahwa, ganti rugi untuk jembatan. Yang
melintang di pekerjaan Box Culvert, sesuai aturan tidak ada ganti rugi.
“Daerah lain, juga tidak ada ganti rugi, wilayah
Sukomanunggal , Simo, Tandes, semua wilayah itu , jembatan yang dibuat oleh
warga setempat, juga tidak dapat ganti rugi, aturannya memang begitu,” ujar
Erna.
Namun demikan, Erna menyampaikan bahwa, Ia akan
menghormati usulan Komisi A DPRD Surabaya. Untuk melakukan koordinasi dengan
hukum pengacara negara, yakni Kejaksaan. Pihaknya siap melaksanan koordinasi
itu.
“Saya menghormati usulan Komisi A, nanti pihaknya akan
melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, sesuai saran dewan saat hearing,” ungkap
Erna di Gedung DPRD Surabaya, usai hearing, Senin ( 14 / 10 / 2019 ). ( Ham )