MADIUN - Rupanya nasib buruk harus diterima Ardian
TH ( 37 ) Thn , warga Nglames Kabupaten Madiun yang diputus Mahkamah Agung dengan vonis hukuman penjara 4 Tahun dan Denda
sebesar 800 juta subsidair 2 bulan penjara dalam perkara “ Tanpa hak atau
melawan hukum menanam, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan
I bukan tanaman “. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon
Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun dan Membatalkan putusan Pengadilan
Negeri Madiun Nomor 440/Pid.B/2011/PPN . Kb . Mn tanggal 9 januari 2012.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Madiun
pada tahun 2012 yang lalu terdakwa Ardian divonis BEBAS dan dilepaskan dari segala
tuntutan hukum terkait dugaan kepemilikan sabu sabu seberat -+ 0,5 gram yang
dikirim oleh seseorang melalui jasa pengiriman
Kerta Gaya Pusaka kepada dirinya dengan alamat dirumah kakak Ardian,
yang diakui Ardian bahwa dirinya tidak pernah memesan sabu sabu tersebut.
Menurut pengakuan Ardian yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya yakni Rosyih
Pamudji ,SH MH kepada wartawan Newsweek usai sidang Permohonan Peninjauan
Kembali ( PK ) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bahwa Pemesan sabu sabu
tersebut adalah Wisnu dari Luis. Hal tersebut terungkap langsung berdasarkan
pengakuan Wisnu sebagai saksi di Persidangan di Pengadilan Negeri Madiun.
Terungkap pula di Persidangan bahwa berdasar keterangan Terdakwa Ardian TH
bahwa Luis pernah meminta alamat rumah dan alamat kantor Ardian dengan alasan
untuk melamar pekerjaan , dan selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2011 sekitar jam
07.30 Sdr Luis mengirim sms kepada Ardian ( isi sms sudah diperiksa Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara ) yang isi sms-nya akan mengirimkan paket pesanan untuk
Saksi Wisnu tapi menggunakan alamat penerima adalah Ardian dan nantinya akan
diambil oleh Saksi Wisnu.
Dalam paket yang ternyata berisi PCB dan sabu sabu tersebut Ardian
menyatakan tidak tahu sama sekali dan belum membuka isi paket tersebut. Dibawah
paksaan petugas Kepolisian yang menangkapnya , Ardian akhirnya membuka paket tersebut dan baru diketahuinya bahwa
ternyata isinya PCB dan sabu sabu. Sungguh Ironi akhirnya hanya Ardian yang
diproses Hukum, sementara pemesan sabu sabu tersebut tidak ditangkap apalagi
diproses Hukum.
Merasa menjadi korban ketidak adilan Hukum , akhirnya Ardian yang
didampingi oleh Pengacara/Advocad Rosyih Pamudji SH MH Mengajukan Permohonan
Peninjauan Kembali ( PK ) yang pada Senin , 7 Oktober 2019 kemarin mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan acara Pemeriksaan
Berkas PK dan Tanggapan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang nantinya
akan dikirim ke Mahkamah Agung.
Dalam sidang pemeriksaan berkas PK tersebut juga dihadirkan satu orang
saksi yakni kakak ipar Ardian yang dalam keteranganya menyatakan bahwa benar
pernah didatangi oleh seorang kurir paket , namun karena tujuan paket tersebut
kepada Ardian dan pada waktu itu Ardian tidak dirumah , kurir tersebut tidak
mau menyerahkan kepada dirinya dan akan langsung memberikan paket tersebut
kepada Ardian.
Sementara itu saat
ditemui oleh wartawan Newsweek di
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun usai sidang , Ardian mengatakan menyesalkan
Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa mengembalikan Barang Bukti HP yang menurut
amar putusan Hakim harus dikembalikan kepada Terdakwa Ardian. “ HP saya akan
diganti dengan HP baru oleh Jaksa pak, padahal dalam HP tersebut berisi sms
yang menyatakan bahwa pemesan sabu sabu tersebut adalah bukan dirinya ,sesuai
sms dari Luis yang menyatakan bahwa kiriman paket tersebut untuk Sdr Wisnu “ ,
kata Ardian kepada wartawan News week. (
Jhon ).