Surabaya - Penyegelan Hotel Ibis Budget di Jl HR Muhammad oleh petugas gabungan (Satpol PP, Polisi, dan TNI), atas rujukan surat Bantuan Penertiban ( Bantib ) oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya, diapresiasi Komisi A DPRD Surabaya.
Penyegelan kegiatan usaha Hotel Ibis Budget yang berada di Jalan HR. Muhammad No.24 Surabaya, dilakukan pada, Kamis (3/10 / 2019).
Hotel Ibis Budget yang masih dibawah naungan manajemen PT Newland Indoraya ini, dinilai Dinas Lingkungan Hidup Surabaya melanggar perizinan. Pertama, tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah.
Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan sementara limbah B3.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni SH sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Menurutya, hal tersebut bisa menjadi peringatan keras para pelaku usaha di bidang perhotelan, agar bisa memenuhi semua persyaratan dalam menjalankan usahanya.
Toni, sapaan akrab politisi Golkar ini menduga, kemungkinan besar tidak hanya Hotel Ibis yang bermasalah dalam hal pengelolaan limbah. Sebab, kata dia, ada ratusan hotel di Surabaya yang perlu ditelusuri kelengkapan perizinannya.
"Ini hanya satu puncak gunung es, saya yakin banyak sekali hotel yang memilki permasalahan serupa," papar Toni. Jumat, ( 4/10/2019).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan Inspeksi data perizinan di seluruh hotel di Surabaya. Jika ada kejanggalan, Komisi A bakal turun langsung ke lokasi.
"Kita sidak semuanya, ini sudah penghinaan terhadap jalanya pemerintahan di Surabaya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Jatim Herry Siswanto, ketika dihubungi lewat telpon selulernya, mengaku tidak tahu persis apa yang menjadi penyebab disegelnya Hotel Ibis.
"Secara detail selaku PHRI, pihaknya tidak mengetahui. Menurutnya limbah B3 itu diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup secara terpisah Tahun 2009," Papar Herry.
Dia mengatakan, jika memang Hotel Ibis hanya melanggar limbah B3, ia memastikan tidak akan sampai terjadi penutupan dari kegiatan hotel usaha itu sendiri.
"Karena tidak ada satu ayat atau pasal yang sanksinya seperti itu," ujarnya.
Menurut Herry, baru jika tidak memenuhi izin secara operasional hotel bisa ditutup.
"Apakah itu diatur oleh perda atau perundangan dengan yang diatur melalui surat peringatan oleh pihak institusi Pemkot Surabaya, maka penutupan usaha itu dijalankan," tuturnya.
Mengenai sidak yang bakal dilakukan oleh pihak DPRD Kota Surabaya, Herry menyatakan tidak setuju.
"Terlalu jauh dalam hal itu, karena kewenangan beda, sebab fungsi dan kewenangan DPRD, hanya menerima aspirasi. Tapi dia tidak bisa ambil keputusan atau mengeksekusi atas keputusan sendiri," Tambahnya.( ham)