SURABAYA – Untuk memudahkan masyarakat
khususnya pencari keadilan, PN Surabaya mengajak seluruh organisasi
advokat se Jatim menggelar sosialisasi E-Litigasi, Gugatan Sederhana dan
Eraterang dengan membentuk kepanitiaan bersama. Senin (28/10/2019).
Dasar
dari sosialisasi ini, setelah Mahkamah Agung menerbitkan dua peraturan
dan satu surat keputusan yakni Perma Nomor 1 Tahun 2019, Perma Nomor 4
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Nomor
44/DJSK/HM02.3/2/2019.
Hal ini seiring
bertambah majunya teknologi informasi yang mendukung terwujudnya praktik
peradilan modern seperti di negara-negara lainnya.
Selain
untuk sosialisasi, kegiatan ini juga untuk mempererat tali persaudaraan
dan silahturahim di antara para advokat lintas organisasi di Surabaya
demi terwujudnya sinergi dalam penegakan hukum antara Pengadilan Negeri
Surabaya dan para advokat.
“Kepanitian bersama
dalam kegiatan sosialisasi ini dibentuk untuk meningkatkan kebersamaan
antar advokat,” ucap Ketua Panitia Bersama, Ahmad Riyadh.
Kegiatan
sosisialisasi ini rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 15
November 2019, bertempat di Grand City Convex Ballroom lantai 4 jalan
Walikota Mustajab No. 1 Surabaya pada pukul 10.00 WIB.
Menurut
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nursyam, bagi peserta (advokat) yang
yang belum menjadi pengguna E-Court, bisa melakukan pendaftaran di
E-Court Information Centre di kegiatan sosialisasi tersebut.
“Cukup membawa KTP, Kartu Anggota Organisasi dan Berita Acara Sumpah (BAS), dan pendaftaran ini gratis,”tutur Nursyam.
Panitia
dalam kegiatan ini turut mengundang Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad
Hatta Ali untuk membuka acara dan sebagai Keynote Speaker (pembicara
utama).
“Nanti juga hadir sebagai narasumber
yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI dengan topik bahasan eraterang,
hakim agung yang membahas tentang E-Litigasi serta Ketua Pengadilan
Tinggi Surabaya dengan topik Gugatan Sederhana,”pungkas Nursyam.
Untuk
diketahui, pada kegiatan kali ini panitia mengundang lebih kurang
seribu orang advokat dari seluruh Jawa Timur, baik yang masuk ke dalam
keanggotaan organisasi advokat maupun tidak.
Selain tidak dipungut biaya, peserta yang hadir akan memperoleh sertifikat serta souvenir menarik dari panitia. (Ban).