Surabaya – Tidak
memilki izin pembuangan air limbah dan
izin penyimpanan sementara limbah B3, PT Newland Indoraya di Jalan HR Muhammad Surabaya
, nekad melakukan aktivitasnya. Alhasil,
jajaran gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penyegelan kegiatan
usaha Hotel Ibis Budget, Kamis (03/10/19).
Penertiban, menurut Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya,
ini berdasarkan Surat Nomor: 660 / 13128
/ 436.7.12 / 2019 tanggal 30 Agustus 2019. Hal ini terkait bantuan Penertiban
Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Newland Indoraya (Hotel
Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya dari Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kota Surabaya.
"Pada intinya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya meminta Satpol PP untuk melaksanakan
sanksi administratif Paksaan Pemerintah, berupa Penghentian kegiatan usaha
Hotel Ibis Budget di Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya," papar Irvan.
Irvan menjelaskan, sanksi
tersebut diberikan karena kegiatan usaha yang dilakukan PT. Newland Indoraya
(Hotel Ibis Budget) telah melanggar perizinan. Pertama, tidak memiliki Izin
Pembuangan Air Limbah. Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin
Penyimpanan sementara limbah B3.
"Bahwa pada
tanggal 17 September 2019, Satpol PP mengadakan rapat koordinasi dengan OPD
terkait. Dalam rapat tersebut, diperoleh informasi Hotel Ibis masih belum
memiliki izin tersebut diatas," ujarnya.
Masih Irvan,
sebelumnya pada tanggal 25 September 2019, pihaknya telah melayangkan surat
kepada kepada Manajemen Hotel Ibis Budget, dengan Nomor: 503 / 3909 / 436.7.22
/ 2019 tanggal 24 September 2019. Surat itu, terkait Pemberitahuan pelaksanaan
penyegelan kegiatan usaha PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR.
Muhammad No. 24 Surabaya.
"Sekaligus
memberikan sosialisasi yang pada intinya Satpol PP akan menghentikan kegiatan
usaha Hotel untuk melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah yg
diberikan oleh Dinas LH," ungkapnya.
Ia mengatakan, pada
tanggal 1 Oktober, pihaknya bersama OPD terkait telah melaksanakan sosialisasi
terakhir kepada pihak manajemen hotel. Hal ini terkait pelaksanaan sanksi
administratif paksaan pemerintah penyegelan yang akan dilaksanakan pada tanggal
3 Oktober 2019.
Pada tanggal 2 Oktober
2019, pihaknya kembali berkoordinasi dengan DLH Surabaya terkait kewajiban izin
yang belum dimiliki hotel. Namun ternyata disampaikan status perizinan tidak
ada perubahan.
"Berdasarkan hal
tersebut di atas, Satpol PP dengan mengundang OPD terkait melaksanakan
Penghentian kegiatan usaha dengan melakukan penyegelan tanggal 3 Oktober
2019," tambahnya. ( Ham ).