Surabaya- Sejak
beberapa waktu lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)
Surabaya meluncurkan aplikasi bernama Puntadewa (Himpun Data Demografi
Kawasan). Aplikasi ini berfungsi untuk mendata penduduk nonpermanen yang secara
administratif masih tercatat di tempat asalnya.
Berdasarkan data
Dispendukcapil Surabaya, penduduk asli Surabaya atau penduduk permanen Surabaya
mencapai 3,2 juta jiwa. Namun, warga yang tinggal di Surabaya dipastikan lebih
dari itu.
Bahkan, berkat
kecanggihan aplikasi Puntadewa, hingga 10 Oktober 2019, sudah tercatat sebanyak
1.232 jiwa yang menjadi warga nonpermanen di Surabaya.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam
Sonhaji mengatakan, asal-usul Puntadewa tercetus berdasarkan kebutuhan untuk
mendata penduduk non permanen yang tinggal di Surabaya. Sebab Warga Negara
Indonesia (WNI) berhak memilih dimana pun mereka tinggal.
“Kami lakukan ini
lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi
orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman
(KIPM),” papar Agus ditemui dikantornya, Selasa (15/10/2019).
Menurut Agus, Puntadewa
itu dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 14 tahun 2015, tentang Pedoman
Pendataan Penduduk Non Permanen.
Selain itu, Peraturan
Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan. “Jadi, dasar hukumnya jelas,” ujarnya.
Agus memastikan bahwa
pendataan warga nonpermanent ini penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan
penduduk yang tinggal di Kota Surabaya saat ini.
Setelah diketahui
jumlah penduduk secara keseluruhan, maka jumlah itu akan digunakan untuk
mengukur dan menghitung kebutuhan warga yang tinggal di Surabaya.
Seperti, kebutuhan
penambahan infrastruktur atau pun pelayanan publiknya. “Minimal lebih mendekati
presisi agar kami tahu kebutuhan warga,” tandasnya.
Ia mengimbau, kepada
warga yang belum terdata, untuk segera mendaftarkan atau dapat langsung
menghubungi RT/RW setempat.
Bahkan, bisa mengikuti
beberapa langkah, yaitu pertama buka website http://dispendukcapil.surabaya.go.id/puntadewa/ kemudian
jika belum memiliki username, harap mendaftar dengan klik pendaftaran user.
Bagi pendaftar yang
sudah memiliki akun sebelumnya, bisa langsung masuk ke halaman berikutnya.
Seteleh itu, pendaftar mendapatkan formulir pendataan penduduk nonpermanen.
“Setelah diisi
lengkap, kemudian klik tombol simpan. Jika semua data benar maka secara
otomatis akan di approve. Pendaftar akan mendapatkan barcode yang dapat dicetak
sebagai bukti bahwa telah mendaftar,” imbuhnya.
Sedangkan untuk
mengoptimalkan program ini, Dispendukcapil bersama dengan Satpol PP melakukan
pemantauan dan operasi di setiap wilayah.
Hal tersebut untuk
memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan
identitasnya.
“Di perda yang baru,
jika orang terbukti tidak mempunyai bukti pendataan, maka akan kena denda Rp
500 ribu,” ungkapnya.
Sementara untuk
penduduk permanen yang terbukti tidak membawa identitas diri, maka warga
tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Menurut dia, ini
menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya. “Ini
kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara
dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi
yustisi,” tegasnya.
Agus berharap program
ini dapat dilakukan secara masif di Kota Surabaya. Makanya, hingga saat ini
pihaknya terus melakukan sosialisasi aplikasi yang sangat inovatif ini.
Bahkan, ia mengaku
bersama jajarannya terus melakukan pelatihan penggunaan aplikasi Puntadewa dari
kecamatan, kelurahan, sampai ketua RW dan RT. “Ini karena baru diterapkan, jadi
kita terus berupaya untuk lebih menyeluruh lagi hingga ke bawah,” tambahnya. (
Ham )