Surabaya - Pembangunan SPBU BP - AKR di Jalan Pemuda Surabaya, yang dinilai Komisi A DPRD Surabaya , menimbulkan kemacetan di tengah Kota.
Dalam hearing ini, Komisi A DPRD Surabaya dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Pemkot Surabaya yakni Dinas Lingkungan Hidup ( LH) dan pihak manager SPBU BP - AKR, pihaknya meminta dan merekomondasi Pemkot Surabaya, untuk menghentikan aktivitasnya, dalam pembangunan SPBU BP - AKR, Senin ( 14 / 10 / 2019).
Bahkan anggota Komisi A DPRD Surabaya M Mahmud mempertanyakan Izin Amdal Lalinnya SPBU BP - AKR,.
"Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu aktifitasnya. Alasannya karena aktifitas dari SPBU itu menimbulkan kemacetan dan hal tersebut diakui oleh dinas perhubungan saat rapat hearing tadi " papar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud, seusai hearing di Komisi A DPRD Surabaya.
Lebih lanjut Machmud meminta kepada dinas terkait, untuk menghentikan aktifitas pembangunan dengan mengundang dinas terkait untuk melakukan rapat kembali.
" Mungkin setelah ini akan kita undang lagi dinas, untuk menghentikan aktivitas pembangunan SPBU tersebut " ujarnya.
Sementara itu, Roy Darmawan Direktur SPBU BP AKR mengaku keberatan akan rekomendasi Komisi A tersebut, lantaran pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.
" Kami keberatan jika aktifitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku " ungkapnya.
Kepala bidang ( Kabid) perizinan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Pemkot Surabaya Ali Murtadlo , ketika dikonfirmasi belum bisa memberi penjelasan.
Apakah dinas tersebut, melaksanakan arahan dewan untuk menghentikan aktivitas pembangunan SPBU BP- AKR sementara, atau mengabaikannya.( Ham)