Surabaya - Semula anggaran
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Surabaya 2020. Yang diajukan ke
Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp85,3 miliar. Kini mengalami kenaikan hingga
mencapai Rp118 miliar.
"Alasan kenaikan
tersebut setelah ada pembahasan bersama dengan TPAD (Tim Anggaran Pemerintah
Daerah)," papar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi kemarin,
saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya,.
Ia mengatakan,
kenaikan anggaran tersebut sudah disesuaikan dengan jumlah pemilih di Tempat
Pemungutan Suara (TPS), yang berdampak kepada jumlah TPS se-Surabaya. Awalnya
yang diajukan 4.121 TPS, kini bertambah menjadi 4.327 TPS.
Alasan lain kenaikan
anggaran karena adanya kenaikan honor adhoc atau petugas pemilihan di tingkat
kecamatan dan kelurahan.
Menurut Nur Syamsi, jika
jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkot
Surabaya dipastikan bisa terlaksana, meski sebenarnya tidak ada persoalan
apapun pada pembahasannya.
"Keterlambatan
penganggaran ini sebenarnya tidak ada hambatan, tetapi lebih kepada unsur
kehati-hatian saja. Jangan sampai karena terburu-buru, lantas di kemudian hari
ada persoalan," ungkapnya.
Ia akan berusaha,
untuk mengejar realisasi penandatanganan NPHD sebelum 27 Oktober 2019.
"Mudah-mudahan sebelum tanggal itu NPHD sudah bisa ditanda tangani,"
tandasnya.
Sedangkan, Ketua
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna
mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak dapat ikut campur dalam penentuan
anggaran. Karena kaitan langsungnya
dengan Pemkot Surabaya.
"Jadi tugas kami
hanya mencermati, apakah dalam perjalanannya nanti anggaran tersebut digunakan dengan
baik atau tidak," papar Ayu. Panggilan akrabnya Pertiwi Ayu Khrisna.
Ayu menyampaikan, jika
pihaknya sejak awal mendorong agar anggaran tersebut segera ditandatangani.
"Tapi kan alat kelengkapan baru saja terbentuk. Karena ini soal hibah maka
harus berhati-hati. Kami akan segera konsultasikan ke Kemendagri dan KPU
Pusat," cetusnya.
Masih Ayu, pihaknya
sempat mengajukan pertanyaan kepada KPU, apakah anggaran yang diajukan sudah
termasuk untuk munculnya sengketa (gugatan) dan kasus dua putaran.
"Kami hanya
bertanya, apakah siap jika terjadi dua putaran, tetapi sesuai UU, KPU memang
tidak boleh menganggarkan untuk sesuatu yang belum terlaksana. Maka diharapkan
hanya satu putaran. KPU bisa mengajukan anggaran lagi manakala terjadi sengketa
dan telah ada gugatan," tambahnya. ( Ham )