KPU Ajukan Anggaran Rp 118 Miliar Untuk Pilkada 2020, Ini Respon DPRD Surabaya



Surabaya - Semula anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Surabaya 2020. Yang diajukan ke Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp85,3 miliar. Kini mengalami kenaikan hingga mencapai Rp118 miliar.

"Alasan kenaikan tersebut setelah ada pembahasan bersama dengan TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," papar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi kemarin, saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya,.

Ia mengatakan, kenaikan anggaran tersebut sudah disesuaikan dengan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang berdampak kepada jumlah TPS se-Surabaya. Awalnya yang diajukan 4.121 TPS, kini bertambah menjadi 4.327 TPS.

Alasan lain kenaikan anggaran karena adanya kenaikan honor adhoc atau petugas pemilihan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Menurut Nur Syamsi, jika jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkot Surabaya dipastikan bisa terlaksana, meski sebenarnya tidak ada persoalan apapun pada pembahasannya.

"Keterlambatan penganggaran ini sebenarnya tidak ada hambatan, tetapi lebih kepada unsur kehati-hatian saja. Jangan sampai karena terburu-buru, lantas di kemudian hari ada persoalan," ungkapnya.

Ia akan berusaha, untuk mengejar realisasi penandatanganan NPHD sebelum 27 Oktober 2019. "Mudah-mudahan sebelum tanggal itu NPHD sudah bisa ditanda tangani," tandasnya.

Sedangkan, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak dapat ikut campur dalam penentuan anggaran.  Karena kaitan langsungnya dengan Pemkot Surabaya.

"Jadi tugas kami hanya mencermati, apakah dalam perjalanannya nanti anggaran tersebut digunakan dengan baik atau tidak," papar Ayu. Panggilan akrabnya Pertiwi Ayu Khrisna.

Ayu menyampaikan, jika pihaknya sejak awal mendorong agar anggaran tersebut segera ditandatangani. "Tapi kan alat kelengkapan baru saja terbentuk. Karena ini soal hibah maka harus berhati-hati. Kami akan segera konsultasikan ke Kemendagri dan KPU Pusat," cetusnya.

Masih Ayu, pihaknya sempat mengajukan pertanyaan kepada KPU, apakah anggaran yang diajukan sudah termasuk untuk munculnya sengketa (gugatan) dan kasus dua putaran.

"Kami hanya bertanya, apakah siap jika terjadi dua putaran, tetapi sesuai UU, KPU memang tidak boleh menganggarkan untuk sesuatu yang belum terlaksana. Maka diharapkan hanya satu putaran. KPU bisa mengajukan anggaran lagi manakala terjadi sengketa dan telah ada gugatan," tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement