TULUNGAGUNG - Menjelang
pulang kantor, Senin (28/10) Kasi Intel
Kejaksaan Negri, Rahmat di konfirmasi diruang kerjanya dengan kasus embung yang
di tangani Kejaksaan menjelaskan, Kejaksaan belum pernah menangani
bangunan embung di desa talang belum ada yang melaporkan, informasi itu
tidak benar, ucapnya.
Sementara kepala dinas pertanian
Tulungagung, Suprapti yang baru baru ini ditemui rekan media diruang kerjanya menyampaikan, kasus desa
talang sudah dilaporkan ke Kejaksaan ada beberapa kegiatan yang dilaporkan
terkait keuangan ( DD ) Dana Desa.
Dengan di bangunnya penampungan air
di dusun candi kali reco, itu bukan embung itu Dam Parit digunakan tempat pembagian air untuk mengairi sawah
petani, masa pemeliharaannya sudah selesai sudah diserahkan kepemerintahan desa. Sipat pengajuannya penunjukan
langsung yang berdasarkan pengajuan
proposal dari cv, dari dasar itu dinas menentukan sesuai kebutuhan, cv mana
saja yang mengajukan saat itu saya lupa, “ ada apa sih mas", tanyanya.
Dengan penilaian kegiatan ada tim
penilainya dari dinas,” maksudnya ada apa mas," proyek Dam Parit dikerjakan
Direktur cv mantara, Ir. Gandi Warluyo dengan nilai anggaran Rp 135
juta, ujarnya.
Informasi ini bisa dikatakan aneh, di satu sisi
pejabat mengatakan baik disisi lain Dam
Parit kualitasnya jelek, guna mengairi sawah ke petani bohong yang kesemuanya pengerjaannya di kerjakan
kepala desa, Asmungi. Warga yang sempat menentang dibangunnya Dam Parit di lokasi kali reco,
karena aliran air yang tidak mungkin
mengaliri sawah ternyata benar, sampai sekarang
Dam Parit tidak bisa di manfaatkan belum diserahkan ke kelompok petani,
terang Karyanto. Di duga anggaran yang
bersumber dari uang negara itu di duga
tidak beres, yang lebih serunya lagi
tidak terjamah oleh aparat penegakan hukum, ada apa dengan Desa Talang
Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung ?.
(Rid/Nan)