Kasus Embung Belum Sampai Ke Tangan Penegak Hukum Kejaksaan


TULUNGAGUNG - Menjelang pulang  kantor, Senin (28/10) Kasi Intel Kejaksaan Negri, Rahmat di konfirmasi diruang kerjanya dengan kasus embung yang di tangani Kejaksaan menjelaskan, Kejaksaan belum pernah menangani bangunan embung di desa talang  belum ada yang melaporkan, informasi itu tidak benar, ucapnya. 
Sementara kepala dinas pertanian Tulungagung, Suprapti yang baru baru ini ditemui rekan media  diruang kerjanya menyampaikan, kasus desa talang sudah dilaporkan ke Kejaksaan ada beberapa kegiatan yang dilaporkan terkait keuangan ( DD ) Dana Desa.
Dengan di bangunnya penampungan air di dusun candi kali reco, itu bukan embung itu Dam Parit digunakan  tempat pembagian air untuk mengairi sawah petani, masa pemeliharaannya sudah selesai sudah diserahkan kepemerintahan desa. Sipat pengajuannya penunjukan langsung  yang berdasarkan pengajuan proposal dari cv, dari dasar itu dinas menentukan sesuai kebutuhan, cv mana saja yang mengajukan saat itu saya lupa, “ ada apa sih mas", tanyanya. Dengan penilaian  kegiatan ada tim penilainya dari dinas,” maksudnya ada apa mas," proyek Dam Parit  dikerjakan  Direktur cv mantara, Ir. Gandi Warluyo dengan nilai anggaran Rp 135 juta, ujarnya.
Informasi ini bisa dikatakan aneh, di satu sisi pejabat mengatakan baik  disisi lain Dam Parit kualitasnya jelek,  guna  mengairi sawah ke petani bohong  yang kesemuanya pengerjaannya di kerjakan kepala desa, Asmungi. Warga yang sempat menentang  dibangunnya Dam Parit di lokasi kali reco, karena aliran air yang  tidak mungkin mengaliri sawah ternyata benar, sampai sekarang  Dam Parit tidak bisa di manfaatkan belum diserahkan ke kelompok petani, terang Karyanto.   Di duga anggaran yang bersumber dari uang negara itu di duga  tidak beres, yang lebih serunya lagi  tidak terjamah oleh aparat penegakan hukum, ada apa dengan Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung ?.  (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement