SURABAYA - Hendra Sihombing masih dicari jaksa.
Tenaga freelance dari kantor Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana W, Komplek
Darmo Squere jalan Raya Darmo 54-56 Surabaya itu, rencananya dieksekusi atas
dasar vonis kasus menipu kliennya sebesar Rp 710 juta.
"Dia
masih menghilang, masih kita lakukan upaya pencarian," kata Yusuf Akbar
Amin, Kepala Sub Seksi Bagian Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjung Perak Surabaya saat dimintai konfirmasi. Senin (14/10/2019).
Sebetulnya
jaksa sudah hendak mengeksekusi Hendra Sihombing pada minggu-minggu lalu. Tim
intel Kejari Tanjung Perak sudah mendeteksi keberadaan Hendra Sihombing, tapi
belum menemukan keberadaan yang pasti dimana karyawan freelance di kantor
notaris tersebut berada.
Jaksa
Yusuf Akbar juga menegaskan upaya persuasif sudah dilakukan, termasuk
menghubungi telepon seluler Hendra Sihombing, tapi nomor yang dikontak
tak aktif. Eksekusi akan dilakukan berdasarkan putusan terhadap Hendra
Sihombing.
Di
PN Surabaya, pada Rabu 8 Pebruari 2017 Hendra Sihombing divonis selama 1 tahun
3 bulan penjara dalam kasus penipuan tidak membayarkan biaya pengurusan balik
nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
milik Handoko Mintojo Rahadjo.
Di
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pada 2 Pebruari 2018 pengajuan banding Hendra
Sihombing ditolak. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi yakni Muhammad Tarid
Palimari, Asli Ginting dan Edy Tjahyono memutuskan menguatkan putusan PN
Surabaya.
Ditingkat
Mahkamah Agung (MA), pada 26 Nopember 2018 permohonan Kasasi Hendra
Sihombing juga ditolak. Mahkamah Agung lebih menguatkan lagi putusan PT
Surabaya.
Kabar
beredar, Hendra Sihombing kini sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni
Peninjauan Kembali (PK), ke tingkat MA. "Kita tetap sesuai aturan,
Hendra Sihombing harus tetap dieksekusi, karena eksekusi tidak bisa dihalangi
meski dia masih mencoba upaya hukum lain," sambung Yusuf Akbar.
Diketahui,
dalam kasus pidana penipuan, Hendra Sihombing tak sendiri. Notaris dan PPAT
Surabaya Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang notabene berstatus sebagai rekan
Hendra Sihombing dalam kasus ini juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 bulan
penjara, sama seperti putusan untuk Hendra Sihombing.
Notaris
dan PPAT Alexandra Pudentiana Wignjodigdo sendiri pada Rabu 25 September 2019
sudah diekseksusi oleh Tim Pidum Kejari Tanjung Perak dari kantornya di kawasan
Jalan Raya Darmo Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. (ban)