Surabaya - Pembangunan
SPBU BP- AKR di Jalan Pemuda Surabaya, yang dinilai DPRD Kota Surabaya. Akan
menimbulkan kemacetan tengah kota. Untuk itu, DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A,
melakukan dengar pendapat ( Hearing ).
Dengan mengundang
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Surabaya dan pengelola SPBU. Dalam dengar
pendapat Komisi A merekomendasikan pembangunan SPBU BP – AKR di Jalan Pemuda
Surabaya di hentikan. Senin ( 14 / 10/ 2019 ).
Keputusan itu dikeluarkan
karena perijinan yang dimiliki diantaranya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal) Lalu Lintas yang dikeluarkan Dinas Perhubungan masih menimbulkan
masalah di lapangan. Keberadaan SPBU tersebut dianggap akan menambah kemacetan
jalan Pemuda yang merupakan jalur protokol utama di Surabaya.
"Ya teknisnya
begitu sudah ada ijinnya Amdal Lalin. Tapi coba diuraikan bagaimana tidak
menambah macet. Keluar masuk mobil yang menuju SPBU pasti menghambat yang mau
lurus. Fakta di lapangan kan demikian dan ini jalur protokol," papar M.
Machmud Anggota Komisi A DPRD Surabaya sambil menjelaskan teknis arus lalin
dengan gambar di papan.
Sementara itu,
persoalan lain disampaikan Arif Fathoni dari Fraksi Golkar. Dengan
mempertanyakan kebijakan Pemkot Surabaya, yang tidak selektif dalam
mengeluarkan ijin.
Mengingat posisi SPBU
AKR, yang bersebelahan dengan gedung RRI, sebagai objek vital negara.
"Jika
perizinannya sudah lengkap, maka Pemkot tidak selektif dalam mengeluarkan izin
tempat usaha. Apalagi berada ditengah kawasan obyek vital,” ujar Arif Fathoni.
Dengan keluarnya ijin
tersebut tentunya lanjut Arif Fathoni, pihaknya kembali mempertanyakan
sekaligus menyayangkan. Sebab, bendirinya SPBU BP-AKR tersebut, ditengarai
melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Itu bagaimana
mengkaji Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas,red) nya. SPBU itu berdiri di
kawasan CBD (Centrak Bisnis Dagang,red), pasti dampaknya akan macet,”
ungkapnya.
Sedangkan, Josiah
Michael dari Fraksi PSI menyangkan sikap dinas terkait Pemkot Surabaya yang
tidak menghadirkan Kepala Dinas dalam dengar pendapat.
Sehingga dalam
memberikan keterangan, perwakilan dinas hanya menyampaikan keterangan
normatif saja.
"Begini saja,
Kita putuskan pembangunan SPBU kita hentikan untuk sementara dan tidak boleh
dilanjutkan. Percuma yang hadir juga bukan pemegang kebijakan. Bisa di
perhatikan ya yang dari dinas dihentikan dulu sementara," tegas Josiah
Sementara itu, Imam
Syafi'i dari Fraksi Demokrat-NasDem akan melakukan investigasi lebih jauh
terkait perijinan SPBU.
"Ini masih Amdal
Lalin belum yang lain-lain. Kami akan melakukan investigasi lebih jauh.
Jika memang ada temuan
yang tidak betul bukan tidak mungkin, akan kami rekomendasikan ijinnya dicabut
saja," tegas Imam.
Menanggapi rekomendasi
Komisi A, Roy Darmawan Direktur SPBU BP-AKR mengaku keberatan, lantaran
pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.
"Kami keberatan
jika aktifitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai
dengan peraturan yang berlaku," tandasnya. ( Ham )