Investigasi Izin SPBU BP- AKR, DPRD : Ada Pelanggaran Cabut Izinya



Surabaya - Pembangunan SPBU BP- AKR di Jalan Pemuda Surabaya, yang dinilai DPRD Kota Surabaya. Akan menimbulkan kemacetan tengah kota. Untuk itu, DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A, melakukan dengar pendapat ( Hearing ).

Dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Surabaya dan pengelola SPBU. Dalam dengar pendapat Komisi A merekomendasikan pembangunan SPBU BP – AKR di Jalan Pemuda Surabaya di hentikan. Senin ( 14 / 10/ 2019 ).

Keputusan itu dikeluarkan karena perijinan yang dimiliki diantaranya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas yang dikeluarkan Dinas Perhubungan masih menimbulkan masalah di lapangan. Keberadaan SPBU tersebut dianggap akan menambah kemacetan jalan Pemuda yang merupakan jalur protokol utama di Surabaya.

"Ya teknisnya begitu sudah ada ijinnya Amdal Lalin. Tapi coba diuraikan bagaimana tidak menambah macet. Keluar masuk mobil yang menuju SPBU pasti menghambat yang mau lurus. Fakta di lapangan kan demikian dan ini jalur protokol," papar M. Machmud Anggota Komisi A DPRD Surabaya sambil menjelaskan teknis arus lalin dengan gambar di papan.

Sementara itu, persoalan lain disampaikan Arif Fathoni dari Fraksi Golkar. Dengan mempertanyakan kebijakan Pemkot Surabaya, yang tidak selektif dalam mengeluarkan ijin.

Mengingat posisi SPBU AKR, yang bersebelahan dengan gedung RRI, sebagai objek vital negara.

"Jika perizinannya sudah lengkap, maka Pemkot tidak selektif dalam mengeluarkan izin tempat usaha. Apalagi berada ditengah kawasan obyek vital,” ujar Arif Fathoni.

Dengan keluarnya ijin tersebut tentunya lanjut Arif Fathoni, pihaknya kembali mempertanyakan sekaligus menyayangkan. Sebab, bendirinya SPBU BP-AKR tersebut, ditengarai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Itu bagaimana mengkaji Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas,red) nya. SPBU itu berdiri di kawasan CBD (Centrak Bisnis Dagang,red), pasti dampaknya akan macet,” ungkapnya.

Sedangkan, Josiah Michael dari Fraksi PSI menyangkan sikap dinas terkait Pemkot Surabaya yang tidak menghadirkan Kepala Dinas dalam dengar pendapat.
Sehingga dalam memberikan keterangan, perwakilan dinas  hanya menyampaikan keterangan normatif saja.

"Begini saja, Kita putuskan pembangunan SPBU kita hentikan untuk sementara dan tidak boleh dilanjutkan. Percuma yang hadir juga bukan pemegang kebijakan. Bisa di perhatikan ya yang dari dinas dihentikan dulu sementara," tegas Josiah

Sementara itu, Imam Syafi'i dari Fraksi Demokrat-NasDem akan melakukan investigasi lebih jauh terkait perijinan SPBU.

"Ini masih Amdal Lalin belum yang lain-lain. Kami akan melakukan investigasi lebih jauh.

Jika memang ada temuan yang tidak betul bukan tidak mungkin, akan kami rekomendasikan ijinnya dicabut saja," tegas Imam.


Menanggapi rekomendasi Komisi A, Roy Darmawan Direktur SPBU BP-AKR mengaku keberatan, lantaran pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.

"Kami keberatan jika aktifitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement