Surabaya- Agar tidak menggangu lajunya mobil Pemadam
Kebakaran ( Damkar ) dan mobil Ambulance, yang sedang melintas di Jalan raya,
untuk menjalankan tugasnya. Pemkot Surabaya menghimbau kepada masyarakat. Agar
tidak menggangu dan menghalangi.
Bagi warga yang kendaraannya terdeteksi kamera CCTV
mengganggu laju kendaraan tersebut. Akan dilaporkan ke pihak kepolisian, agar
diberi tindakan tegas.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, mobil
ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan
prioritas dari pengguna jalan lain.
Menurutnya, laju kendaraan tim penolong itu harus
cepat dan tepat waktu, agar mereka bisa segera membantu orang sakit dan
melakukan tugas kemanusiaan lainnya.
“Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pengemudi
ambulance atau mobil Damkar, pengemudi itu harus bisa membawa kendaraan datang
secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan pertolongan,” papar Wali Kota
Risma saat ditemui di ruang kerjanya Balai Kota, Rabu (09/10/2019).
Ia mengungkapkan, bahwa yang terjadi di lapangan,
masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat. Yang
mengganggu atau menghalangi laju ambulance dan mobil tim penolong lainnya.
“Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Maka, lanjut Risma, pihaknya ke depan bakal melengkapi
kendaraan Damkar, mobil Ambulance hingga unit kendaraan tim penolong lain
dengan CCTV.
Nantinya nomor polisi kendaraan yang terdeteksi
menghalagi laju ambulance atau Damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian
agar diberikan sanksi tegas. “Kan sudah ada undang-undang yang mengaturnya,”
ungkap Wali Kota Risma.
Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 134
undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulance,
pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan
tugas, harus diberikan prioritas jalan.
Oleh sebab itu, Wali Kota Risma kembali menegaskan
bahwa pihaknya bakal melengkapi ambulance, mobil pemadam kebakaran, hingga unit
penolong lain milik Pemkot Surabaya dengan kamera CCTV.
“Biar bisa kita laporkan ke Polisi nomor kendaraan
yang menghalangi laju mobil ambulance dan pemadam kebakaran,” tambahnya. ( Ham
)