Surabaya-
Nekad beraktivitas, walaupun tidak memiliki izin pengelolaan limba dan
penyimpanan limba B3. Alhasil, hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad No 24
disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (03/10/19). Dan pihak hotel mengaku
mengalami kerugian per hari Rp 50 juta.
Kerugian
tersebut, disebabkan larangan beroperasional, selama dalam penyegelan.
"Total
sudah tiga hari tidak operasional, kerugian kita mencapai Rp150 juta dengan
rincian per hari rugi Rp50 juta." papar Budi Setiawan, manager Hotel Ibis
Budget, kepada wartawan usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin
(07/10/19).
Ia
menjelaskan, pihak hotel memang mengakui belum ada izin pengolahan limbah cair
(B3). Meski, operasional hotel Ibis Budget Surabaya sudah dua tahun, tepat nya
awal tahun 2017.
“Selama dua
tahun beroperasi memang pihak hotel belum mengajukan izin pengolahan limbah
cair ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, sehingga memang disegel oleh Pemkot
Surabaya, dalam hal ini DLH,” ungkapnya.
Sementara
itu Wakil Ketua Komisi C, Agung Prasodjo mengatakan, dalam waktu dekat komisi
akan melakukan sidak ke Hotel Ibis Budget.
“ Guna
memastikan itikad baik dari pihak hotel, yang sedang membangun pengolahan
limbah cair B3. Selama penyegelan, pihak hotel tetap tidak boleh beroperasi.,"ungkap
Agung. ( Ham )