DPRD Surabaya Melarang Hotel Ibis Budget Beroperasi Selama Disegel





Surabaya- Nekad beraktivitas, walaupun tidak memiliki izin pengelolaan limba dan penyimpanan limba B3. Alhasil, hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad No 24 disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (03/10/19). Dan pihak hotel mengaku mengalami kerugian per hari Rp 50 juta. 

Kerugian tersebut, disebabkan larangan beroperasional, selama dalam penyegelan.

"Total sudah tiga hari tidak operasional, kerugian kita mencapai Rp150 juta dengan rincian per hari rugi Rp50 juta." papar Budi Setiawan, manager Hotel Ibis Budget, kepada wartawan usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (07/10/19).

Ia menjelaskan, pihak hotel memang mengakui belum ada izin pengolahan limbah cair (B3). Meski, operasional hotel Ibis Budget Surabaya sudah dua tahun, tepat nya awal tahun 2017.

“Selama dua tahun beroperasi memang pihak hotel belum mengajukan izin pengolahan limbah cair ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, sehingga memang disegel oleh Pemkot Surabaya, dalam hal ini DLH,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi C, Agung Prasodjo mengatakan, dalam waktu dekat komisi akan melakukan sidak ke Hotel Ibis Budget.

“ Guna memastikan itikad baik dari pihak hotel, yang sedang membangun pengolahan limbah cair B3. Selama penyegelan, pihak hotel tetap tidak boleh beroperasi.,"ungkap Agung. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement